Polsek Sukatani Gagalkan Transaksi Penjualan Motor Curian
BEKASI, Jawa Barat – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Jumat sore, 20 Maret 2026. Seorang pria terduga pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor curian secara cash on delivery (COD).
Pihak kepolisian melakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pangkalan ojek di Kampung Srengseng Jaya, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan observasi yang dilakukan oleh petugas untuk menjaga keamanan selama bulan suci Ramadhan.
Petugas mencurigai seorang pria yang terlihat membawa sepeda motor tanpa dilengkapi dengan nomor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah. Akibatnya, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sepeda motor tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Sukatani guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku yang berinisial RWS (19) mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Nmax warna putih yang dibawanya adalah hasil curian. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah warteg yang terletak di kawasan Emerald Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada hari sebelumnya, yaitu Kamis, 19 Maret 2026.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit sepeda motor Yamaha Nmax beserta kunci kontaknya. Kendaraan tersebut diketahui milik korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Pondok Aren.
Polsek Sukatani kini tengah berkoordinasi dengan Polsek Pondok Aren untuk penanganan lebih lanjut, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.




