Polsek Cikarang Pusat Sukses Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal
Sumber Foto: Warta Terkini News
Warta Cepat

Polsek Cikarang Pusat Sukses Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Bekasi, Jawa Barat - Kepolisian Sektor Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, seorang pria ditangkap karena diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat keras di lingkungan permukiman. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode transaksi COD (Cash On Delivery) melalui aplikasi WhatsApp. "Pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp dan melakukan transaksi langsung di lokasi yang disepakati. Cara ini cukup sulit terdeteksi tanpa adanya informasi dari masyarakat," ungkap Kapolsek.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai dari hasil penjualan, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Kapolsek menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini memiliki potensi disalahgunakan dan dapat memicu tindak kriminal lainnya.

Polsek Cikarang Pusat berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Kami mengimbau agar warga tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tutup Kapolsek.