Polres Ciamis Rayakan Hari Kesadaran Nasional dengan Penghargaan dan Refleksi Profesionalisme
Views: 137
CIAMIS, JAPOS.CO – Polres Ciamis menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada personel Polri dan masyarakat yang dinilai berkontribusi dalam mendukung tugas kepolisian. Kegiatan berlangsung khidmat di halaman apel Mapolres Ciamis, Rabu (18/2), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah.
Sebanyak 19 orang menerima penghargaan dalam kesempatan tersebut, empat di antaranya merupakan warga sipil yang dinilai aktif membantu tugas-tugas kepolisian di lapangan.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional tidak boleh dimaknai sebatas kegiatan seremonial rutin. Ia menyebut momen tersebut sebagai sarana refleksi bersama bagi seluruh anggota Polri. “Hari Kesadaran Nasional bukan hanya agenda formal bulanan, tetapi momentum untuk melakukan introspeksi kolektif agar kita terus menumbuhkan profesionalisme, rasa tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap konstitusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Hidayatullah.
Ia menekankan bahwa setiap langkah dan keputusan aparat kepolisian harus berlandaskan pada prinsip keadilan substantif, menjaga legitimasi institusi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas. “Setiap tindakan personel bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, melainkan cerminan etika publik. Di dalamnya ada kewenangan yang harus diimbangi dengan keadilan dan tanggung jawab moral,” tegas AKBP Hidayatullah.
Kapolres Ciamis mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu berpedoman pada regulasi terbaru dalam penanganan perkara pidana. Ia menyampaikan bahwa aparat wajib merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan perbuatan yang dilarang, klasifikasi delik, serta pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan. “Ketentuan tersebut menjadi jaminan tegaknya due process of law, memastikan tindakan yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas AKBP Hidayatullah.
Pada tahap pemidanaan, jelas AKBP Hidayatullah, aparat juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia menilai bahwa sistem pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga memiliki fungsi korektif, preventif, dan restoratif. “Tujuannya agar pemidanaan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan, baik dari unsur kepolisian maupun masyarakat. “Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, integritas, serta kolaborasi yang telah memperkuat legitimasi institusi Polri di mata publik,” ujarnya.
Keberhasilan penegakan hukum, tandas AKBP Hidayatullah, tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat. Sinergi antara aparat dan warga, menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama bahwa hukum adalah instrumen moral, sosial dan konstitusional yang harus dijaga secara kolektif. Upacara Hari Kesadaran Nasional tersebut menjadi penegasan komitmen Polres Ciamis dalam menghadirkan penegakan hukum yang adil, kredibel, dan bermartabat, sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis. (Mamay)




