Polisi Tarumajaya Ungkap Peredaran Obat Keras Golongan G
Sumber Foto: Warta Terkini News
Warta Cepat

Polisi Tarumajaya Ungkap Peredaran Obat Keras Golongan G

Pengungkapan Kasus di Bekasi

Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G, yakni Tramadol dan Eximer. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Operasi yang dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, berlangsung di sebuah warung kelontong yang terletak di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, bersama tim Reskrim dan opsnal.

Penyelidikan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah video viral yang menunjukkan dugaan transaksi obat keras melalui metode cash on delivery (COD) di area Pasar Bojong. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Selama proses penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria berinisial MFM (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Setelah pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 759 butir obat yang diduga Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Proses Hukum dan Tindakan Lanjutan

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi juga menekankan bahwa mereka tidak menerima setoran dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun, untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat. Penindakan yang dilakukan dijamin berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar petugas.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam menangani kasus ini, kepolisian telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengecekan lokasi kejadian, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan. Diharapkan dengan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.