Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sambas dalam 24 Jam
Pembongkaran Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Dalam sebuah tindakan cepat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman pelaku yang terletak di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong, Dusun Sebenua. Korban yang berinisial STK (57), seorang warga Desa Pendawan, menjadi sasaran serangan pelaku saat hendak pulang ke rumah. Menurut keterangan, pelaku menghadang korban dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah lehernya.
Respon Cepat Pihak Kepolisian
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. "Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan," ungkapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari tindakan kejahatan tersebut.
Proses Hukum Selanjutnya
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta dan menindaklanjuti keterlibatan pelaku.




