Polda Jabar Ingatkan Gen Z Pentingnya Etika Bermedia Sosial untuk Hindari Jeratan Hukum
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyoroti minimnya etika bermedia sosial di kalangan Gen Z yang bisa berujung pidana. Keinginan memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa bekal pemahaman hukum, jadi pintu masuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Hendra, banyak anak muda saat ini memosisikan diri sebagai jurnalis bagi dirinya sendiri (citizen journalist). Namun, berbeda dengan wartawan profesional yang dilindungi kode etik dan undang-undang pers, masyarakat umum tidak memiliki kekebalan tersebut.
"Memang secara etika jurnalistik itu tidak ada, sehingga tidak dikenakan sanksi profesi seperti teman-teman media. Di situ justru bahayanya, dia langsung berhadapan dengan tindak pidana," ujar Hendra, Kamis 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, ketidakstabilan emosi di usia remaja sering kali membuat mereka tidak bijak dalam menyaring konten. Alhasil, unggahan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga menyinggung SARA langsung dapat dijerat hukum pidana.
Hendra menyayangkan orientasi bermedia sosial yang kini bergeser semata-mata untuk keuntungan materi. Dorongan untuk mendapatkan subscriber atau hadiah virtual (gift) dari warganet yang bisa diuangkan, kerap membuat gen Z mengabaikan risiko hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat utamanya gen Z agar bijak bermedia sosial. Jangan berorientasi pada keuntungan, subscribe, maupun gift yang akhirnya menyuburkan orientasi tersebut. Hati-hati," tuturnya.
Selain isu ITE, Hendra juga menyinggung kinerja "Desk Stop Bullying" yang dibentuk kepolisian. Temuan di lapangan, kasus perundungan justru paling marak terjadi di tingkat SMP. Uniknya, tim trauma healing dan Psikologi Polda kerap menemukan fenomena playing victim. Pelaku perundungan tak sadar sebagai pelaku dan justru merasa sebagai korban.***




