Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Optimal di HST
Sumber Foto: PojokBanua.com
Sosial

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Optimal di HST

POJOKBANUA, BARABAI – Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah resmi diberlakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kebijakan ini memunculkan satu pertanyaan yang kerap muncul tiap tahun: apakah pelayanan publik tetap maksimal?

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165 Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Bupati HST, Samsul Rizal melalui Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani memastikan, penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Penyesuaian ini hanya pada pengaturan waktu, bukan pada tanggung jawab,” ujar Yani, Rabu (18/2/2026).

Untuk perangkat daerah lima hari kerja, ASN masuk pukul 08.00–16.00 Wita dari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat 30 menit. Sementara Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–10.30 Wita tanpa istirahat.

Sedangkan unit kerja enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00–14.30 Wita, serta Jumat pukul 08.00–10.30 Wita. Total jam kerja minimal tetap 32,5 jam per pekan.

Pemkab HST juga memberi fleksibilitas bagi perangkat daerah yang melayani masyarakat secara langsung untuk mengatur teknis pelaksanaan, sepanjang tidak melanggar ketentuan jam kerja kumulatif.

Yani menekankan, Ramadan justru menjadi momentum meningkatkan integritas dan etos kerja. Ia meminta para kepala perangkat daerah aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penurunan disiplin.

“Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini saatnya menunjukkan komitmen pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemkab HST berharap keseimbangan antara ibadah dan pelayanan dapat terjaga, ASN tetap khusyuk berpuasa, masyarakat pun tetap terlayani. (AS/KW)