Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara mengambil langkah tegas dengan menyegel dua lapangan padel yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan pada Rabu, 4 Maret 2026. Tindakan ini diambil karena kedua fasilitas olahraga tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin penting dalam administrasi tata ruang.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap perizinan. "Penyegelan ini adalah bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel," ujarnya. Penindakan ini melibatkan kolaborasi berbagai unit kerja dari Pemkot Jakarta Utara, menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan peraturan tata ruang.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa pengelola lapangan padel belum memenuhi kewajiban untuk mengurus PBG. PBG adalah dokumen yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Akibat penyegelan, operasional kedua lapangan padel tersebut harus dihentikan. Namun, Sudin CKTRP memastikan bahwa fasilitas dapat beroperasi kembali setelah pemilik mengurus dan memperoleh PBG yang sah. Herry Priyatno menekankan bahwa tidak ada tenggat waktu pasti untuk penyegelan, tetapi semakin cepat proses perizinan diurus, semakin cepat pula kegiatan usaha dapat dilanjutkan.
Pihak Sudin CKTRP juga menyatakan kesiapan untuk membantu pelaku usaha dalam proses perizinan, menunjukkan pendekatan kolaboratif dari pemerintah untuk mendorong kepatuhan atas aturan yang berlaku. Herry berharap agar pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan usaha.
Manajer Operasional Lapangan Padel di Ancol, Petrus Assa, mengakui adanya kesalahan terkait penerbitan PBG yang masih dalam proses. Ia menjelaskan bahwa meskipun perizinan lain seperti IMB telah dimiliki, PBG adalah syarat utama yang harus dipenuhi.
PBG adalah izin yang diberikan untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sejak 2021, PBG menggantikan IMB dan bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan serta meningkatkan pelayanan publik. PBG bertujuan memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Pelanggaran terhadap ketentuan PBG dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti penyegelan, denda finansial, atau bahkan pembongkaran bangunan. Di samping itu, pelanggaran juga berpotensi merugikan reputasi dan kepercayaan publik terhadap usaha tersebut.
Bagi pelaku usaha, penting untuk mengurus PBG sebelum memulai kegiatan. Berikut adalah beberapa tips praktis:
Penyegelan dua lapangan padel di Jakarta Utara oleh Sudin CKTRP menjadi pengingat bagi pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap PBG. PBG bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan landasan bagi legalitas, keamanan, dan keselarasan pembangunan dengan rencana tata ruang kota. Dengan pemahaman yang baik tentang PBG, pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam proses perizinan, sehingga operasional bisnis dapat berjalan lancar dan mendukung penataan kota yang lebih baik.