Penguatan Etika Profesi Polri dalam RUU Kepolisian: Tantangan Reformasi Hukum
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Penguatan Etika Profesi Polri dalam RUU Kepolisian: Tantangan Reformasi Hukum

Penulis : Junita Tarigan dan Agusmidah

Asal : Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pasca Reformasi 1998 hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Perdebatan publik yang mengiringinya tidak lagi semata berkutat pada batas kewenangan institusional, tetapi telah menyentuh persoalan yang lebih fundamental, yakni legitimasi moral, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri sebagai aparat penegak hukum. Berulangnya kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya mekanisme terhadap pertanggungjawaban internal menjadi indikator bahwa agenda reformasi kepolisian masih menyisakan persoalan struktural yang serius.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian selama ini menjadi dasar hukum utama bagi Polri dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, secara normatif, undang-undang ini belum memberikan pengaturan yang memadai mengenai etika profesi kepolisian. Norma etik justru ditempatkan dalam peraturan internal, yang secara hierarki hukum memiliki daya ikat terbatas dan minim mekanisme pengawasan eksternal. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa etika belum diposisikan sebagai bagian integral dari sistem hukum publik.

Dalam konteks tersebut, wacana revisi Undang-Undang Kepolisian melalui Rancangan Undang-Undang Polri kembali mengemuka. RUU ini memuat berbagai perubahan, mulai dari penyesuaian administratif seperti perpanjangan usia pensiun dan masa dinas anggota, hingga penguatan pengelolaan sumber daya manusia Polri. Perubahan tersebut mencerminkan arah kebijakan baru dalam tata kelola institusi kepolisian, namun sekaligus menuntut penguatan sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih komprehensif.

Perhatian publik paling besar tertuju pada usulan perluasan kewenangan Polri. Dalam draf RUU Polri, ruang lingkup tugas kepolisian diperluas hingga mencakup pengawasan ruang siber serta penguatan fungsi intelijen. Polri tidak lagi hanya diposisikan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam pengelolaan keamanan nasional dan informasi publik. Perluasan kewenangan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi tumpang-tindih kewenangan dengan lembaga lain, sekaligus risiko pembatasan hak asasi warga negara apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang memadai.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat mengingat pengaturan mengenai pengawasan eksternal dan akuntabilitas etik dalam draf RUU Polri belum dirumuskan secara tegas. Di sisi lain, proses pembahasan yang dinilai minim partisipasi publik turut memunculkan kritik bahwa revisi undang-undang ini berpotensi menggeser keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak warga negara.

Polri sendiri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagai upaya memperkuat standar moral dan perilaku anggota. Namun, sebagai peraturan internal, efektivitasnya masih sangat bergantung pada komitmen institusi dan cenderung tertutup dari pengawasan publik. Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa penegakan kode etik kerap menghadapi kendala, baik dalam aspek transparansi maupun konsistensi penerapan sanksi.

Oleh karena itu, pembahasan RUU Polri seharusnya diarahkan tidak hanya pada perluasan kewenangan dan penyesuaian struktural, tetapi juga pada penguatan etika profesi sebagai fondasi utama reformasi kepolisian. Etika profesi perlu ditempatkan sebagai norma hukum yang tegas, mengikat, dan terbuka terhadap pengawasan eksternal, agar penegakan hukum berjalan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Dari perspektif publik akademik, khususnya mahasiswa hukum, revisi Undang-Undang Kepolisian dipandang sebagai momentum penting untuk menata ulang arah politik hukum kepolisian. Perluasan kewenangan Polri harus diimbangi dengan penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang jelas. Tanpa fondasi etika yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif, revisi undang-undang berisiko hanya memperbesar kekuasaan institusional tanpa memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.