Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di berbagai wilayah Ibu Kota. Penindakan ini dimulai pada awal Maret 2026 dan mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, serta penghentian operasional atau penyegelan lokasi. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya pelanggaran terkait perizinan dan tata ruang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menekankan bahwa meskipun Pemprov DKI mendukung pertumbuhan olahraga padel, semua fasilitas harus mematuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.
Popularitas olahraga padel di Jakarta telah mengalami lonjakan yang signifikan, mendorong pertumbuhan fasilitas yang mendukungnya. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi. Menurut data terbaru per 23 Februari 2026, dari 397 bangunan lapangan padel yang terdata di DKI Jakarta, sebanyak 185 lokasi atau 46,6 persen di antaranya belum memiliki izin yang sah. Hal ini menjadi alasan bagi Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi dan penataan agar semua lapangan padel beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
Penindakan administratif ini difokuskan pada lapangan padel yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang ada. Dari total 206 lapangan yang dikenakan sanksi, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, mencatat 110 lokasi. Sementara itu, Jakarta Timur terdapat 40 lokasi, Jakarta Barat 31 lokasi, Jakarta Utara 18 lokasi, dan Jakarta Pusat 7 lokasi. Secara keseluruhan, Jakarta Selatan memiliki jumlah lapangan padel terbanyak, yaitu 206 lokasi, di mana 107 di antaranya belum memiliki izin.
Langkah penindakan ini merupakan respons terhadap arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkaitan dengan masalah operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk. Dinas CKTRP DKI Jakarta akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya.
Jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan antara lain:
Evaluasi perizinan dan kesesuaian tata ruang sangat penting untuk memastikan dukungan terhadap olahraga tetap terjaga, sambil melindungi hak warga atas lingkungan yang nyaman.
Pengelola lapangan padel perlu memperhatikan beberapa hal untuk menghindari sanksi dan memastikan operasional berjalan dengan baik:
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menertibkan fasilitas publik dan menegakkan aturan perizinan serta tata ruang melalui penindakan terhadap 206 lapangan padel. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara dukungan terhadap perkembangan olahraga yang populer dan perlindungan hak warga atas lingkungan yang nyaman dan tertib.