Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah mengambil langkah untuk menyegel lapangan padel Fourthwall yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Tindakan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Penyegelan dilakukan sebagai respons terhadap ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan serta keluhan dari warga sekitar mengenai kebisingan yang ditimbulkan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menyatakan bahwa bangunan yang tidak memiliki PBG dianggap ilegal. Ketiadaan izin ini menjadi dasar utama penyegelan, di mana pihak pengelola lapangan padel Fourthwall, Fajar Edi Putra, mengakui bahwa mereka belum memperoleh PBG meskipun telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2025.
Sekaligus, keluhan warga di kawasan Haji Nawi mengenai kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas lapangan padel juga memicu tindakan ini. Warga mengeluhkan suara pantulan bola dan teriakan pemain yang mengganggu kenyamanan mereka, bahkan sampai ke dalam rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan regulasi ketat terkait pembangunan dan operasional lapangan padel. Berdasarkan aturan terbaru, lapangan padel baru tidak diperbolehkan dibangun di zona perumahan dan harus berlokasi di zona komersial. Bagi lapangan yang beroperasi tanpa PBG, akan dikenakan sanksi seperti penghentian kegiatan dan pembongkaran.
Pengelola lapangan padel dan komunitas olahraga diminta untuk memperhatikan beberapa aspek dalam menjalankan operasional:
Penyegelan lapangan padel Fourthwall di Cilandak menjadi pengingat penting bagi pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Mematuhi regulasi perizinan dan menjaga kenyamanan lingkungan sekitar adalah hal yang sangat diperlukan, terutama dalam konteks popularitas olahraga padel yang semakin meningkat.