Pemkab Buleleng Dapat Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Sumber Foto: InfoPublik
Sosial

Pemkab Buleleng Dapat Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman

Warta News Day - : Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menerima Hasil Opini Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali (foto: MC Buleleng)

Oleh MC KAB BULELENG, Kamis, 26 Februari 2026 | 22:13 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 122

Buleleng, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meraih Opini Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Hasil penilaian tersebut diterima langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, bersama Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa (24/2).

Pemeriksaan dilakukan pada tiga lokus pelayanan, yakni Disdikpora Buleleng, Dinsos P3A Buleleng, dan RSUD Buleleng. Disdikpora Buleleng meraih kualitas pelayanan sangat baik, sementara Dinsos P3A Buleleng dan RSUD Buleleng masing-masing memperoleh kualitas baik. Capaian ini memperkuat posisi Pemkab Buleleng dalam kategori Opini Kualitas Tinggi.

Dalam keterangannya, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa pelayanan publik memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada masyarakat. Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman menjadi gambaran objektif atas kinerja perangkat daerah sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan.

“Pelayanan publik menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Hasil ini memberi gambaran apakah layanan yang kita jalankan benar-benar dirasakan baik oleh masyarakat,” ujar Bupati Buleleng.

Ia menambahkan, capaian tersebut patut disyukuri namun harus tetap disikapi sebagai motivasi untuk terus melakukan pembenahan, termasuk peningkatan kompetensi aparatur dan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan.

“Kita tidak boleh melakukan maladministrasi. Prosedur yang telah ditetapkan harus dipatuhi karena sangat berpengaruh terhadap kinerja OPD dalam memberikan layanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga mencakup kompetensi penyelenggara, kualitas layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta persepsi pengguna layanan.

Ia memaparkan bahwa kategori penilaian kepatuhan pemerintah daerah dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu rendah (skor 0–4), sedang (skor 5–9), dan tinggi (skor 10). Untuk unit pelayanan, penilaian diberikan dengan jenjang sangat kurang hingga sangat baik.

Ombudsman RI turut mengapresiasi capaian Opini Kualitas Tinggi yang diraih Pemkab Buleleng, khususnya Disdikpora Buleleng yang memperoleh nilai kualitas pelayanan sangat baik.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id