Pemkab Banyumas Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Ringkasan Berita:
Jam kerja ASN di Pemkab Banyumas dipangkas selama Ramadan 2026.
Selama Ramadan 2026, ASN yang biasanya bekerja hingga pukul 16.00 WIB pulang lebih cepat yaitu pukl 14.45 WIB.
Meski jam kerja dipangkas, Sekda Banyumas meminta pelayanan publik tetap berjalan optimal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026.
Meski durasi kerja dipangkas, Pemkab Banyumas memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkab Banyumas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
SE tersebut ditetapkan di Purwokerto pada 13 Februari 2026 dan berlaku mulai hari ini, Kamis (19/2/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut: Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB," kata Agus dalam rilis yang diterima, Kamis.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja selama Ramadan 2026 diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing.
Meski demikian, tetap harus memperhatikan ketentuan jam kerja efektif selama satu pekan di bulan Ramadan, yakni sebanyak 32,5 jam.
Layanan Publik Harus Tetap Optimal
Agus meminta, para camat segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan.
Ia juga menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2026 tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi perangkat daerah.
"Unit pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.
Menurut Agus, ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 2026 hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mengikuti penetapan resmi pemerintah.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan, ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengesampingkan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.




