Pemerintah Tindaklanjuti Aduan Tunjangan Hari Raya Secara Cepat dan Terukur
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 akan ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga harus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
Pengawasan Ketat Terhadap Laporan THR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan dalam rangka memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan dan posko daerah. "Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," ujarnya pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Percepatan Tindakan terhadap Aduan
Pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diimbau untuk segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan kewenangan yang ada. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya jumlah aduan mengenai THR 2026. Penguatan pengawasan di lapangan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Data Terkini Mengenai Aduan THR
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya, melaporkan bahwa hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, termasuk tujuh Nota Pemeriksaan I dan empat rekomendasi. Sementara itu, terdapat 1.461 kasus yang masih dalam proses penanganan dan 173 kasus yang telah diselesaikan.
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda pembayaran THR. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap sebagai indikator tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Ismail menegaskan, "Bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jangan menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi."




