Media Harus Patuhi Prinsip Hukum dan Etika dalam Pemberitaan
loading...
"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah anggapan adanya obstruction of justice, apalagi bila kebebasan pers ini disalahgunakan bagi vested maupun political interest, bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," ujar pengajar Program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang, karena itu substansi pemberitaan selalu diharapkan adanya cover both sides.
"Dan meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," ujarnya.
Baca juga: Komika Singgung Korupsi Bansos, Bintang Emon: Manusia Sekarang Kreatif Bikin Dosa
Indriyanto yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krinadwipayana ini juga menegaskan, pemberian Hak Jawab di dalam media, tidaklah diartikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Juga sebaiknya, lanjutnya, pemberitaan menghindari adanya pembentukan misleading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.
Halaman :
1
2
3
Lihat Juga :
Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian RI-Amerika
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow




