LPM Sungai Kakap Awasi Proyek Perkuatan Tebing Sungai Itik Senilai Rp14,8 Miliar
Kubu Raya, Warta In – Puluhan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) melakukan aksi di basecamp proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Itik, yang terletak di jalan poros antara Desa Sungai Itik dan Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Kamis (9/4/2026).
Kedatangan anggota LPM ini merupakan upaya untuk mengawal dan memastikan bahwa proyek yang dibiayai oleh anggaran negara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat setempat. Ketua DPC LPM Kecamatan Sungai Kakap, Idan, mengungkapkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek.
“Kami hadir bukan untuk menghambat, tetapi memastikan proyek ini berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan berpihak pada masyarakat. Kami siap mengawasi,” tegas Idan.
Aksi ini dipicu oleh keluhan dari warga yang merasa belum mendapat perhatian yang memadai terkait proyek tersebut. Beberapa masalah yang diangkat antara lain adalah pekerjaan yang dilakukan hingga larut malam, penutupan akses jalan yang mengganggu mobilitas warga, serta kurangnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek.
Proyek ini, yang dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.818.857.169 dan direncanakan selesai dalam waktu 240 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fajar Permal Indah Lestari.
LPM menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proyek dan mendorong agar pelaksanaan pekerjaan mengutamakan prinsip akuntabilitas, kualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai keluhan yang disampaikan oleh warga dan LPM.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




