Kuasa Hukum Prof Hamsu Tempuh Jalur Hukum Terkait Sanksi Etik di Universitas Mataram
Sumber Foto: flash lombok
Hukum

Kuasa Hukum Prof Hamsu Tempuh Jalur Hukum Terkait Sanksi Etik di Universitas Mataram

Mataram, flashlombok.com – Siaran pers yang diterbitkan Humas Universitas Mataram yang menjawab sejumlah pemberitaan yang mencuat terkait pemilihan senat dan sanksi etik, ditanggapi oleh Dr Ainuddin, Kuasa Hukum Prof. Dr. Hamsu Kadriyan.

Dalam keterangan pers yang diterima flashlombok.com, Ainuddin menuding pemberitaan Humas Unram Adalah Upaya Menyesatkan Publik dan Mengaburkan Politik Kampus. Dimana dalam penjelasan humas Unram menyebutkan “Pemilihan Senat Unram Telah Sesuai Aturan Hukum”.

‘’Pemberitaan tersebut, yang bersumber dari pernyataan Kepala Humas Universitas Mataram, kami nilai mengandung informasi yang menyesatkan publik dan berpotensi mengaburkan fakta hukum, serta politik kampus yang sedang berlangsung,’’ jelas Ainuddin selaku kuasa hukum Prof. Dr. Hamsu Kadriyan.

Selaku kuasa hukum, Ainuddin kembali menegaskan pernyataan resmi Humas Universitas Mataram yang menyatakan bahwa “pemilihan Senat telah sesuai aturan hukum” terdengar meyakinkan di permukaan, namun justru memicu pertanyaan lebih dalam ketika dikaitkan dengan konteks politik kampus yang sedang berlangsung, khususnya menjelang pemilihan rektor.

‘’Masyarakat akademik, alumni, dan warga NTB secara luas menyaksikan bagaimana Prof. Hamsu Kadriyan, seorang guru besar yang memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang dihormati, tiba-tiba dikenai “sanksi etik” tepat pada momentum krusial menjelang pemilihan senat dan calon rektor,’’ tandasnya seraya menambahkan ironisnya, sanksi tersebut yang konon hasil dari proses panjang melalui Majelis Etik, namun baru diumumkan secara publik saat isu ketidakikutsertaan Prof Hamsu dalam pelantikan senat mencuat.

Ainuddin mengatakan universitas bukan arena pertarungan kekuasaan belaka. Ia adalah ruang suci bagi kebenaran, kritik, dan keberanian intelektual. Menjegal seorang guru besar dengan dalih sanksi etik tanpa transparansi penuh terhadap dasar, bukti, dan proses pemeriksaannya, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap otonomi dan kredibilitas Unram itu sendiri.

‘’Kami mendesak pihak universitas untuk membuka secara utuh dokumen temuan SPI, proses pemeriksaan Majelis Etik, serta dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap Prof. Hamsu Kadriyan. Termasuk memastikan bahwa proses pemilihan rektor berlangsung dalam iklim yang bebas dari intervensi, diskriminasi, dan rekayasa institusional,’’ tandasnya.

Kuasa hukum Prof Hamsu menegaskan, agar kasus ini menjadi terang benderang, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram untuk membatalkan keputusan rektor yang dinilai cacat prosedural dan substantive tersebut.

Selain akan menggugat ke PTUN Mataram, dalam minggu ini juga akan mengajukan pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan jabatan. Termasuk laporan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, melaporkan atas dugaan pelanggaran dalam proses penjatuhan sanksi.

‘’Langka-langkah hukum ini ditempuh agar jadi pelajaran untuk institusi pendidikan tinggi agar tidak jadikan hukum dan etika sebagai alat politik kekuasaan,” pungkas Ainuddin. (mtr20/r01).