Komisi Yudisial Terima Aduan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Sabu 2 Ton
Sumber Foto: voiceindonesia.co
Hukum

Komisi Yudisial Terima Aduan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Sabu 2 Ton

Warta News Day - VOICEINDONESIA.CO, Batam - Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam. KY siap menampung dan menangani lebih lanjut setiap aduan yang masuk terkait proses persidangan yang menuai kontroversi ini. Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Abhan menyampaikan hal tersebut usai majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal Fandi Ramadhan di Batam, Kamis (5/3/2026). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana mati untuk kasus penyelundupan sabu dengan berat netto 1.995.139 gram. Hingga saat ini, KY belum menerima laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan tersebut. Meski demikian, KY tetap membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aduan jika menemukan dugaan pelanggaran. "Kalau ada laporan, kami tampung," ujar Abhan. Menanggapi pertanyaan terkait dugaan intervensi, termasuk isu yang berkembang soal perubahan tuntutan pidana mati menjadi vonis lima tahun, Abhan enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan KY tetap berada pada koridor tugasnya, yakni pengawasan etik hakim, bukan menilai substansi putusan.