Peradi Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Tingkatkan Etika Advokat
Sumber Foto: republika.co.id
Hukum

Peradi Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Tingkatkan Etika Advokat

Warta News Day - Profesi advokat saat ini menghadapi berbagai tantangan.

Red: Satria K Yudha

Organisasi Peradi Profesional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Organisasi advokat ini menegaskan kehadirannya bukan sebagai tandingan organisasi yang sudah ada, melainkan respons atas berbagai tantangan dunia hukum di Indonesia.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, organisasi yang dipimpinnya dibangun dengan menempatkan mutu, etika, dan karakter sebagai fondasi profesi advokat. Harris menegaskan Peradi Profesional hadir untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi yang bermartabat.

“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua,” kata Harris dalam siaran pers, Kamis (5/3/2026).

Harris menjelaskan, profesi advokat saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fragmentasi organisasi hingga menurunnya kepercayaan publik. Menurut Harris, kondisi tersebut memicu kecenderungan profesi advokat digunakan untuk kepentingan sesaat yang berpotensi mereduksi marwah profesi.

Harris mengatakan, perubahan sistem hukum juga dipicu dinamika transformasi digital abad ke-21. Perkembangan platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi memunculkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu.

Peradi Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara legalitas, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

“Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris.

Selain deklarasi, Peradi Profesional juga menyalurkan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa. Kegiatan tersebut juga menghadirkan tausiyah dari Ustaz Das’ad Latif.

Dalam ceramahnya, Das’ad Latif mengingatkan advokat agar menjadikan profesinya sebagai jalan menegakkan keadilan sekaligus ladang amal. Menurut dia, keberhasilan seorang advokat harus dibangun di atas keberkahan nafkah, pengabdian ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran.

“Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah,” katanya.

Deklarasi Peradi Profesional juga dihadiri Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka serta para pengurus organisasi tersebut.

Ikuti Whatsapp Channel Republika

Advertisement

peradi profesional

deklarasi peradi profesional

harris arthur hedar

organisasi advokat indonesia

profesi advokat indonesia

hukum indonesia

dunia hukum indonesia

Berita Terkait

News - 18 April 2026, 12:30

Pakar: Algoritma Bisa Berbahaya, tak Boleh Kebal Hukum

News - 15 April 2026, 20:13

Universitas Jayabaya Kukuhkan Sekjen Peradi Profesional sebagai Guru Besar Hukum Kepailitan

Esgnow - 14 April 2026, 17:14

WN Vietnam Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Ditangkap di Merak

News - 14 April 2026, 15:14

Panja DPR Dorong RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan

Video - 17 April 2025, 21:11

Hakim Kok Terima Suap?

Kolom - 03 March 2025, 17:42

Pembaruan Hukum Acara Pidana, Mengapa Penting?

Nasional - 14 December 2022, 15:14

KUHP Baru Dibuat untuk Indonesia Bukan untuk Barat

Dunia Islam - 14 September 2022, 22:02

Pidato Guru Besar Ahmad Tholabi: Hukum di Indonesia Harus Saling Melengkapi

Berita Lainnya

Khazanah - Selasa , 02 Jun 2026, 23:35 WIB

Wamenhaj: Fase Pemulangan Jamaah Sama Pentingnya dengan Puncak Haji

Khazanah - Selasa , 02 Jun 2026, 22:10 WIB

Proses Integrasi Satuan Pendidikan UIN Jakarta Sesuai KMA Disepakati Bersama

Khazanah - Selasa , 02 Jun 2026, 20:58 WIB

Hakikat Taat yang Sesungguhnya

Khazanah - Selasa , 02 Jun 2026, 20:25 WIB

Pelakor dan Perusak Rumah Tangga, Apa Hukuman untuknya Menurut Islam?

Khazanah - Selasa , 02 Jun 2026, 20:14 WIB

Ini Syarat Mencintai Allah