Kisruh PDAM Semarang: Kuasa Hukum Desak Wali Kota Cabut SK Pemberhentian Direksi
Sumber Foto: Berlian Media
Hukum

Kisruh PDAM Semarang: Kuasa Hukum Desak Wali Kota Cabut SK Pemberhentian Direksi

Redaksi 15 Oktober 2025

SEMARANG [Berlianmedia]— Kisruh pemberhentian jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang terus bergulir.

Kuasa hukum Direksi, Muhtar Hadi Wibowo, S.H. menilai, langkah Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng P dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500/947 dan 500/948 Tahun 2025 tertanggal 9 Oktober 2025 tentang pemberhentian Direksi PDAM, dilakukan tanpa melalui tahapan prosedur yang semestinya dan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Menurut Muhtar, masa jabatan Direksi PDAM Kota Semarang seharusnya berakhir pada tahun 2029. Namun, pemberhentian dilakukan secara mendadak tanpa melalui proses evaluasi, klarifikasi, ataupun teguran sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah ajukan surat keberatan resmi kepada Ibu Wali Kota Semarang. Kami minta agar SK pemberhentian itu dicabut atau ditarik kembali, karena cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum. Walikota jangan “adigang adigung” dan semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Muhtar Hadi Wibowo, Rabu (15/10).

Baca Juga: Pasca Deklarasi Kampanye Damai, Ganjar-Mahfud Gass Keliling Indonesia

Diduga Cacat Prosedur dan Tidak Etis

Dalam surat keberatan yang diajukan, Muhtar mempertanyakan alasan dan tahapan pemberhentian Direksi yang dinilai tidak manusiawi. Menurutnya, Direksi tidak pernah menerima surat teguran dari Dewan Pengawas, Wali Kota, maupun DPRD serta tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi atas kinerjanya.

“Secara mengejutkan muncul SK pemberhentian, padahal tidak ada satu pun teguran atau mekanisme klarifikasi sebagaimana dicontohkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ini jelas menyalahi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Muhtar juga mengkritik cara penyampaian SK yang disebut tidak patut dan “tidak beradab” secara administrasi. Pemberitahuan SK pemberhentian, dikirim melalui pesan WhatsApp hanya satu jam sebelum undangan penyerahan SK diterima.

“Bayangkan, undangan tertanggal 9 Oktober 2025 disampaikan pada hari yang sama, pukul 12.00, untuk acara pukul 13.00. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga bisa dikategorikan tindakan sewenang-wenang,” imbuhnya.

Soroti Peran Dewan Pengawas

Selain menyoroti kebijakan Wali Kota, Muhtar juga mempertanyakan kinerja Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal yang dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Layanan Pajak Kini Hadir di MPP Demak

Menurutnya, sesuai Pasal 22 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Dewan Pengawas memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan evaluasi berkala terhadap Direksi. Bila Direksi dinilai tidak baik kinerjanya, hal itu justru menunjukkan kelalaian Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pembinaannya.

“Jangan sampai Dewas bertindak ‘sak karepe dhewe’. Kalau mereka tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, itu justru bentuk perbuatan melawan hukum dan maladministrasi,” tegas Muhtar.

Muhtar juga menyoroti bahwa surat undangan terkait pemberhentian Direksi tidak ditembuskan kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM, sehingga diduga Dewan Pengawas melakukan tindakan inprosedural dan abuse of power.

Ditegaskan pula, hasil evaluasi kinerja Direksi PDAM selama ini justru menunjukkan hasil baik dan sehat, berdasarkan penilaian dari BPKP, PUPR BPPSPAM, dan lembaga terkait lainnya.

“Fakta hukum menunjukkan kinerja Direksi baik, tidak pernah disemprit, tidak pernah diperiksa dan laporan keuangan PDAM pun sehat. Maka pemberhentian ini jelas tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta,” ujar Muhtar.

Baca Juga: Polisi dan Petani Bergandengan Tangan, Wujudkan Desa Tangguh Pangan di Demak

Ia bahkan menyebut, kebijakan Wali Kota Agustina Wilujeng “melanggar etika kehidupan berbangsa” sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001, karena dinilai tidak menghormati harkat dan martabat manusia.

“Sungguh kami tidak mengira, Ibu Wali Kota yang baru menjabat beberapa bulan sudah ternodai oleh kebijakan seperti ini. Kami yakin beliau mendapat informasi yang tidak valid dari orang-orang di sekelilingnya,” lanjutnya.

Minta Wali Kota Cabut SK

Sebagai penutup, Muhtar menyampaikan apresiasi apabila Wali Kota bersedia mencabut dan membatalkan SK pemberhentian Direksi PDAM tersebut. Ia menegaskan, kliennya masih menjalankan tugas seperti biasa karena SK masa jabatan masih berlaku hingga 2029 dan belum ada keputusan hukum tetap yang membatalkannya.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jangan sampai ada bentuk pembangkangan terhadap hukum dengan menunjuk pelaksana tugas baru sebelum perkara ini tuntas,” tegasnya.

Karena pemberhentian Direksi disebut tidak berdasar, tanpa evaluasi dan menabrak aturan BUMD.

Mari Berbagi:

Post Tags: ##Berlianmedia_Perekat_Bangsa ##PDAM_TIRTAMOEDAL_SEMARANG ##PDAMSemarang #berlianmedia