Warta News Day - Mamuju (ANTARA) - Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
"Hal ini sebagai wujud implementasi untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat," ujar Saefur Rochim.
Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan bagi seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum 2026 secara Kamis daring kemarin.
Pelaksanaan kegiatan ini difokuskan pada layanan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), khususnya yang berkaitan dengan layanan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Badan Strategi Kebijakan. Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting.
Partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dilakukan secara aktif guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap standar pelayanan yang berlaku.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelaraskan seluruh bentuk pelayanan dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan secara nasional.
Menurutnya, penyeragaman standar pelayanan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar yang dibahas mencakup kejelasan prosedur, kepastian jangka waktu penyelesaian layanan, transparansi biaya (apabila ada), serta mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Koordinator BSK Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Astuti Toding, turut memastikan pemahaman teknis atas standar pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan layanan BSK.