Warta News Day - Malang – Polemik terkait tidak ditampilkannya foto Wakil Bupati Malang pada backdrop acara halal bihalal di Perumda Tirta Kanjuruhan belum lama ini, belum sepenuhnya mereda.
Menanggapi dinamika yang berkembang di ruang publik atas polemik tersebut, Dekan FISIP UNIRA Malang, Husnul Hakim Sy menyatakan, peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan dan etika politik, bukan semata-mata sebagai persoalan regulasi.
“Secara normatif, tidak terdapat aturan hukum yang secara eksplisit mewajibkan pencantuman foto Wakil Bupati dalam setiap kegiatan, terkhusus BUMD. Maka dari itu, ini tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran norma hukum,” ujar kepada TIMES Indonesia, Selasa (31/3/2026).
Namun demikian, jelas Husnul, dalam perspektif UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan kepemimpinan.
Sehingga, dalam praktik kelembagaan, termasuk pada kegiatan BUMD, menurutnyabpenting untuk mencerminkan kesatuan simbolik representasi kepemimpinan daerah tersebut secara utuh.
Husnul menyebut, simbol visual seperti foto pada backdrop acara bukan sekadar elemen teknis, melainkan bentuk dari komunikasi politik dan representasi kekuasaan.
“Dalam perspektif politik, simbol memiliki makna. Ketidakhadiran salah satu figur pimpinan, meskipun bisa saja bersifat teknis, tetap berpotensi menimbulkan beragam tafsir di ruang publik,” tandasnya.
Dari sisi tata kelola, BUMD sebagai entitas yang berada dalam lingkup pemerintah daerah dituntut untuk tetap bisa menjaga netralitas, kehati-hatian, dan sensitivitas kekuasaan, terutama dalam konteks relasi antarunsur pimpinan daerah.
Ia juga mengingatkan, bahwa dalam dinamika politik lokal, hal-hal yang tampak sepele dapat berkembang menjadi isu lebih luas apabila tidak dikelola dengan baik.
Husnul menyebut, yang perlu dijaga adalah agar peristiwa seperti ini tidak berkembang menjadi narasi konflik politik tidak produktif yang bisa diungkit sewaktu-waktu. Apalagi, jika konflik dikaitkan dengan afiliasi partai.
"Pendekatan yang bijak dan klarifikasi yang proporsional penting dilakukan,” tegasnya.
Pria yang juga pernah menduduki jabatan diresksi Permda di bawah Pemkab Malang inj kembali menekankan, bahwa praktik pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan hukum, melainkan juga dari kemampuan menjaga etika publik dan harmoni kelembagaan.
“Ini harus menjadi refleksi bersama, bahwa dalam tata kelola publik detail sekecil pun perlu dikelola dengan cermat. Sekali saja kurang cermat, bisa berdampak pada persepsi publik, stabilitas dan harmonisasi kelembagaan,” pungkas Husnul.
Usai muncul backdrop acara dengan foto yang hanya menampilkan Bupati Malang H. Sanusi dan Sekdakab Malang Budiar, tanpa foto Wabup Malang Lathifah Shohib, ini langsung memantik protes dan peringatan.
Jajaran DPC PKB Kabupaten Malang sebagai parpol pengusung paslon Sanusi-Lathifah pada pilkada 2024 lalu, meradang. Ditambah, Ketua Fraksi PKB dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang pun kompak mempersoalkan.
Belum ada klarifikasi terbuka melalui media, dari pihak Perumda Tirta Kanjuruhan, untuk menjelaskan alasan yang akhirnya menyebabkan kegaduhan publik ini. (*)