Kemenkop-UKM Dorong Universitas Cetak Wirausaha Muda
Sumber Foto: Warta Ekonomi
Warta Lapangan

Kemenkop-UKM Dorong Universitas Cetak Wirausaha Muda

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) menekankan pentingnya peran universitas dalam mencetak lulusan yang menjadi wirausaha muda, bukan sekadar pencari kerja. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa perubahan mindset melalui kurikulum pendidikan tinggi sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Dalam sambutannya di Universitas Kuningan pada Sabtu (16/7/2022), Teten menyampaikan bahwa lulusan perguruan tinggi harus mampu bersaing dan berinovasi, serta menciptakan lapangan kerja baru. Menurutnya, universitas memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan kewirausahaan, salah satunya dengan mendorong pengembangan usaha yang berbasis riset dan teknologi.

Menteri Teten mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, sekitar 1,7 juta sarjana lulus dari perguruan tinggi di Indonesia. Namun, angka ini tidak sebanding dengan kapasitas pasar kerja yang ada. Dengan tingkat kewirausahaan di Indonesia yang masih rendah, yaitu 3,18%, Teten menggarisbawahi pentingnya peningkatan jumlah wirausaha untuk mencapai target negara maju yang minimal memiliki rasio kewirausahaan 4%. Sementara itu, negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand memiliki rasio kewirausahaan yang lebih tinggi.

“Kami menargetkan untuk mencapai 3,95% kewirausahaan di tahun 2024, dengan fokus khusus pada penciptaan 1 juta wirausaha muda,” ungkap Teten. Ia menambahkan bahwa survei menunjukkan 72% generasi Z dan milenial memiliki cita-cita untuk menjadi wirausaha.

Di samping itu, Teten juga menjelaskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk memfasilitasi pemulihan dan kemudahan bagi para wirausaha. Ia mendorong generasi muda untuk tidak takut menjadi pengusaha, asalkan memiliki semangat dan konsep bisnis yang tepat, serta memanfaatkan potensi daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah juga mendukung produk-produk lokal, dengan ketentuan 30% dari belanja daerah wajib membeli produk dalam negeri. Ini merupakan peluang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam program belanja pemerintah,” tutup Teten.