Inspektorat Gianyar Nyatakan Kadishub Tak Langgar Wewenang Terkait Penutupan Akses
GIANYAR – Inspektorat Kabupaten Gianyar memastikan Kadishub Gianyar I Made Arianta tidak melakukan pelanggaran atau menyalahi wewenang sebagai pejabat publik terkait penutupan akses rumah I Wayan Sumirta menggunakan kawat berduri di Subak Buaji, Kelurahan Beng, Gianyar.
Kepala Inspektorat Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengungkapkan, laporan masyarakat atas penutupan jalan telah ditindaklanjuti. Hasil klarifikasi berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, disimpulkan bahwa penutupan tersebut murni karena hak kepemilikan tanah pribadi, bukan jabatan Arianta.
“Inspektorat telah memanggil yang bersangkutan dan melakukan koordinasi dengan BPN. Dari data yang kami peroleh, tanah yang disebut sebagai jalan oleh pelapor ternyata berstatus hak milik, dan dalam peta BPN bentuknya memang memanjang seperti jalan,” ujar Adi Widhya Utama yang akrab disapa Gusti Bem, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, persoalan ini terjadi akibat miskomunikasi antara pihak-pihak terkait. Inspektorat bersama Polres Gianyar berencana mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Gusti Bem menjelaskan, Arianta telah menunjukkan itikad baik sejak awal, dengan menginformasikan status tanah kepada kepala lingkungan sebelum melakukan pemagaran.
“Surat pemberitahuan sudah dikirim sebelum pemagaran dilakukan. Tidak ada unsur penyalahgunaan jabatan karena sertifikat tanah itu telah dimiliki jauh sebelum Arianta menjabat sebagai Kepala Dinas,” tegasnya.
Sementara itu, I Made Arianta dalam keterangannya menyebutkan, tanah yang dipermasalahkan merupakan lahan pengganti dari transaksi sebelumnya dengan pengembang yang bermasalah. Ia mengaku telah menawarkan solusi penggunaan akses tersebut sejak tahun 2020, dengan kompensasi 25 persen dari luas tanah, sesuai praktik umum di Gianyar.
“Saya sudah berusaha melakukan pendekatan, dibantu lurah dan kepala lingkungan. Surat resmi juga sudah dilayangkan. Tapi, tidak ada tanggapan,” jelas Arianta.
Ia mengaku mengambil langkah pemagaran sebagai upaya untuk mengamankan hak atas tanahnya setelah material bangunan diletakkan di atas lahannya tanpa izin. “Saya tidak berniat mencelakai siapa pun. Ini semata-mata untuk melindungi tanah saya agar tidak digunakan tanpa izin,” tegasnya.
Atas kasus ini, Arianta juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Gianyar dan Inspektorat. Ia menegaskan tetap terbuka untuk dialog demi menyelesaikan persoalan secara damai. (jay)




