Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Batasan Jam Operasional Padel di Perumahan Hingga Pukul 20.00 WIB
Jakarta, 4 Maret 2026 – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan harus dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan warga mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas olahraga padel yang semakin populer.
Pernyataan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, setelah muncul laporan bahwa beberapa pengelola lapangan padel berusaha melakukan negosiasi untuk memperpanjang jam operasional. Kebijakan pembatasan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang diadakan pada 24 Februari 2026.
Penegasan Kebijakan Padel di Jakarta
Gubernur Pramono menekankan bahwa semua lapangan padel, baik yang berada di kawasan perumahan maupun komersial, diwajibkan untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan ini akan ditindak tegas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran, tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas,” ujar Pramono. Ia juga menambahkan, “Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8, kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam.”
Pembatasan Jam dan Kewajiban Peredam Suara
Selain batasan jam operasional, setiap lapangan padel di lingkungan hunian diharuskan dilengkapi dengan peredam suara. Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan warga mengenai kebisingan yang dihasilkan dari suara pantulan bola dan teriakan pemain yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Popularitas Padel dan Tantangannya
Padel, yang merupakan olahraga raket yang menggabungkan elemen tenis dan squash, telah mengalami lonjakan popularitas di Jakarta. Meskipun banyak diminati karena kemudahan dalam belajar dan suasana sosial yang ditawarkannya, pertumbuhan pesat lapangan padel di area padat penduduk menghadirkan tantangan tersendiri.
Masalah utama yang dihadapi adalah kebisingan yang muncul dari aktivitas tersebut, yang sering kali mengganggu ketenangan warga, terutama di malam hari. Kebijakan yang ketat mengenai jam operasional dan peredam suara diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara popularitas olahraga ini dan kenyamanan masyarakat.
Rekomendasi untuk Pengelola dan Warga
Untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan. Pengelola lapangan padel diharapkan untuk:
- Memastikan memiliki PBG yang sah dan mematuhi regulasi terkait pendirian fasilitas olahraga.
- Melengkapi lapangan dengan peredam suara yang efektif untuk meminimalkan dampak kebisingan.
- Melakukan audit kebisingan secara berkala untuk memastikan tingkat suara tetap dalam batas toleransi.
Dialog antara pengelola dan warga juga sangat penting. Alternatif solusi seperti penetapan jadwal khusus atau pembangunan fasilitas di lokasi yang lebih sesuai bisa menjadi langkah yang baik untuk menjaga kenyamanan semua pihak.
Kesimpulan
Ketegasan Gubernur DKI Jakarta mengenai pembatasan jam operasional lapangan padel di perumahan mencerminkan komitmen Pemprov DKI untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan ini, bersama dengan kewajiban PBG dan peredam suara, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara popularitas olahraga padel dan hak warga untuk hidup dalam ketenangan. Kepatuhan terhadap aturan dan dialog aktif antara semua pihak menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang harmonis di Ibu Kota.




