Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Media untuk Etika Jurnalistik
Sumber Foto: Intel Post News
Hukum

Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Media untuk Etika Jurnalistik

♥️ 623

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Dalam perkembangan terbaru, penasehat hukum Sekcam Babat Supat, Advokat Ruli Ariansyah SH.MH. didampingi rekannya Zulfatah SH.MH, telah menerima pemberitahuan resmi dari Dewan Pers mengenai pengaduan yang mereka ajukan.

Pengaduan ini terkait dengan pemberitaan yang diduga tidak berimbang oleh sejumlah oknum jurnalis di Kabupaten Musi Banyuasin dari beberapa media online.

Berdasarkan surat Dewan Pers nomor 2021/DP/XII/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2025, hasil temuan dan analisis Dewan Pers menunjukkan bahwa “Teradu telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, Selain itu, Pemimpin Redaksi dari media Teradu belum tersertifikasi sebagai wartawan utama oleh Dewan Pers dan media tersebut juga belum terdaftar di Dewan Pers.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menegaskan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019, bahwa penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/lV/2024 juga mengharuskan perusahaan pers profesional memiliki penanggung jawab yang kompeten.

Dewan Pers berpendapat bahwa tindakan teradu yang mengklaim status dalam posisi profesi namun melanggar hukum berpotensi mencoreng citra baik profesi jurnalis yang mulia, Tindakan tersebut menggaris bawahi pentingnya sertifikasi dan registrasi media dalam menjaga integritas dan kualitas jurnalistik di tanah air.

Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai isyu ini dan dampaknya terhadap industri pers di Indonesia.

(Ghost Protokol)