Desa Balangtaroang Raih 100 Persen Pembayaran PBB, Tercatat Tercepat di Bulukumba
Desa Balangtaroang di Kabupaten Bulukumba berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan persentase 100 persen. Pencapaian ini terjadi pada Juli 2025, jauh sebelum tenggat waktu akhir tahun, dan menjadi tradisi tahunan bagi desa tersebut.
Kepala Desa Balangtaroang, Jusman, menyatakan bahwa realisasi PBB yang tuntas ini bukanlah sebuah kejutan, melainkan hasil dari kesadaran bersama warga dan strategi efektif pemerintahan desa. Desa Balangtaroang pun kembali menempatkan diri sebagai salah satu desa yang paling konsisten dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulukumba.
Apresiasi dari Bupati Bulukumba
Keberhasilan Desa Balangtaroang menarik perhatian Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, yang memberikan apresiasi pada acara peluncuran inovasi digital Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Gedung Pinisi. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi desa-desa yang berhasil mencapai realisasi PBB 100 persen dan berjanji akan memberikan reward bagi kepala desa yang mencapainya.
Bupati juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan, termasuk pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp268 miliar. Hal ini menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun 2026 harus disesuaikan menjadi sekitar Rp1,3 triliun, sehingga optimalisasi PAD dari sektor PBB menjadi sangat penting.
Enam Desa Tuntas Pembayaran PBB
Berdasarkan data dari Bapenda Kabupaten Bulukumba, terdapat enam desa yang berhasil menyelesaikan PBB 100 persen hingga Desember 2025. Selain Desa Balangtaroang, desa-desa lainnya adalah:
- Desa Barombong (Kecamatan Gantarang)
- Desa Tamalanrea (Kecamatan Bontotiro)
- Desa Barugae (Kecamatan Bulukumpa)
- Desa Mattirowalie (Kecamatan Kindang)
- Desa Bonto Bangun (Kecamatan Rilau Ale)
Jusman menjelaskan bahwa realisasi PBB di desanya telah tuntas sejak bulan Juli. Ia menekankan bahwa hal ini bukan yang pertama kali, karena setiap tahun desa ini selalu menyelesaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Strategi Pembayaran PBB yang Efektif
Keberhasilan Desa Balangtaroang dalam penyelesaian PBB berakar dari disiplin dan langkah strategis. Setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan, pemerintah desa segera mendistribusikannya kepada warga. Jusman menyebutkan bahwa SPPT dibagikan pada bulan Maret, memberi batas waktu pelunasan yang jelas.
Dengan SPPT di tangan, warga diingatkan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Jusman menjelaskan, "Mereka terus ingat karena SPPT sudah di tangan. Begitu ada uang, langsung bayar. Makanya tidak ada yang menunggak." Strategi ini membuat pembayaran PBB menjadi lebih ringan dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Harapan dan Apresiasi dari Masyarakat
Desa Balangtaroang juga sering mendapatkan reward dari pemerintah kabupaten sebagai bentuk penghargaan atas konsistensi dalam pembayaran pajak. Jusman mengungkapkan bahwa sebelumnya perangkat desa pernah menerima penghargaan berupa perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk apresiasi.
Masyarakat desa juga memberikan tanggapan positif terhadap pencapaian ini. Seorang pemuda bernama Tita menyatakan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah mengedukasi warga tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak. Ia berharap, kepatuhan pajak ini diimbangi dengan perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa, terutama infrastruktur.
"Kami berharap ada apresiasi nyata, agar pembangunan desa lebih diprioritaskan. Supaya ke depan tidak ada lagi rasa iba ketika masyarakat membayar pajak," tutupnya.
Dengan pencapaian ini, Desa Balangtaroang telah menunjukkan komitmennya untuk memenuhi kewajiban kepada negara, dan kini warga berharap agar kepatuhan tersebut mendapatkan balasan berupa pembangunan yang adil dan berkelanjutan.




