Camat Belitang Akan Tindak Lanjuti Aktivitas King Karaoke yang Diduga Melanggar Aturan Ramadhan
OKU TIMUR – Camat Belitang, Amsuni Usman, memberikan tanggapan resmi terkait laporan mengenai operasional King Karaoke yang diduga melanggar surat edaran bupati dengan beroperasi hingga larut malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut telah memicu keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu saat menjalankan ibadah puasa.
Amsuni Usman menegaskan bahwa pengaturan terkait kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan telah disebarkan kepada semua pihak yang berkepentingan sebelum bulan suci dimulai. "Surat edaran bupati nomor 68 tentang pengaturan kegiatan masyarakat di Bulan suci Ramadhan tahun 1447 H di Kabupaten OKU Timur sudah disampaikan ke masing-masing pihak terkait," ujarnya.
Menanggapi keluhan warga mengenai aktivitas yang masih berlangsung di King Karaoke, Amsuni menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan crosscheck langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan segera mengambil tindakan konkrit dengan melibatkan pihak terkait," tambahnya, meskipun ia tidak merinci instansi mana yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan.
King Karaoke yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, menjadi sorotan karena beroperasi hingga larut malam, bahkan subuh. Selain mengganggu ketenangan ibadah warga, tempat hiburan tersebut juga dicurigai menjadi lokasi peredaran narkoba dan pesta minuman keras.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKU Timur, Ihsan Efendi, juga telah menyerukan kepada instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang melanggar aturan selama bulan Ramadhan.




