Bupati Badung Evaluasi Kinerja Pengelolaan Sampah, Dorong Disiplin dan Penegakan Hukum
Sumber Foto: Warta Bali Online
Warta Lapangan

Bupati Badung Evaluasi Kinerja Pengelolaan Sampah, Dorong Disiplin dan Penegakan Hukum

BADUNG – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengadakan Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung pada Jumat (3/4/2026). Acara yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, serta para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel, Lurah, Bendesa Adat, Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta, dan tokoh masyarakat.

Penekanan pada Disiplin dan Penegakan Hukum

Dalam rapat tersebut, Bupati Adi Arnawa menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur dalam pengelolaan sampah, terutama pasca batas waktu 1 April yang menetapkan bahwa hanya sampah residu yang boleh masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Ia mengungkapkan bahwa terdapat penurunan jumlah truk yang masuk ke TPA sebagai indikasi positif, namun menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat. “Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk upaya membuka akses masuk secara ilegal ke TPA,” tegasnya.

Pergeseran Fokus Penanganan

Bupati juga menjelaskan bahwa fokus penanganan sampah kini bergeser ke wilayah, dengan kegiatan kurve yang memungkinkan pemerintah untuk melihat langsung implementasi di lapangan. Ia mengingatkan adanya berbagai pelanggaran, seperti bangunan yang menutup saluran air dan penyalahgunaan gorong-gorong, yang perlu ditangani segera.

Kolaborasi dalam Pengelolaan Sampah

Menyikapi kebijakan Work From Home (WFH), Bupati mengarahkan agar hari Jumat digunakan untuk kegiatan kurve di masing-masing wilayah yang dipimpin oleh camat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan pengelolaan sampah menjadi perhatian bersama. Selama kegiatan, ditemukan juga masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan. Bupati menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk memberikan efek jera. “Satpol PP, DLHK, dan pihak terkait harus tegas dan tidak ragu dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Laporan Capaian Kinerja

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung, I Made Agus Aryawan, melaporkan capaian kinerja periode 26 Maret hingga 2 April. Ia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan bahwa TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu sejak 1 April. Selain itu, status penanganan hukum di Kabupaten Badung telah meningkat ke tahap penyidikan, yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Pentingnya Komitmen Bersama

Agus Aryawan juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pemilahan sampah dari sumber, pengolahan berbasis sumber, larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung, serta penertiban operasional angkutan tanpa izin dan TPS ilegal. Dalam kegiatan kurve, tim juga melakukan sidak dan menjaring lima orang pelanggar yang selanjutnya diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP dan instansi terkait.