Bulukumba Menghadapi Masalah Tambang Ilegal: Ketimpangan Antara Data dan Realitas
Sumber Foto: Warta Bulukumba
Warta Lapangan

Bulukumba Menghadapi Masalah Tambang Ilegal: Ketimpangan Antara Data dan Realitas

Bulukumba, Sulawesi Selatan, sedang menghadapi masalah serius terkait aktivitas tambang ilegal yang mengancam lingkungan dan masyarakat. Meskipun secara administratif, izin usaha pertambangan (IUP) terdaftar dengan baik, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data yang ada dan praktik yang berlangsung.

Rapat Koordinasi ESDM dan Paparan Data IUP

Rapat koordinasi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan data terkait IUP di Kabupaten Bulukumba. Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat 13 perusahaan yang memiliki IUP eksplorasi di lima kecamatan, sedangkan hanya sembilan perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di tiga kecamatan. Meskipun perizinan terlihat lengkap, aktivitas di lapangan mengindikasikan bahwa batas antara eksplorasi dan eksploitasi mulai kabur.

Perubahan Aktivitas dari Eksplorasi ke Eksploitasi

Seorang pengusaha tambang yang hadir dalam forum tersebut mengungkapkan bahwa meskipun data administratif menunjukkan kerapihan, praktik di lapangan tidak mencerminkan hal tersebut. Peneliti LSM Pusat Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Sulawesi Selatan, Arie M. Dirgantara, menambahkan bahwa ada bukti aktivitas yang melampaui tahap eksplorasi, termasuk produksi dan penjualan material tambang di beberapa lokasi, seperti Kecamatan Rilau Ale dan Bontobahari.

Dampak pada Lingkungan dan Masyarakat

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan. Sungai Balangtieng yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini terancam. Laporan dari warga menyebutkan adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di beberapa titik, seperti Kacibo, Desa Swatani, dan Desa Anrang. Aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan pada tebing sungai dan mengganggu aliran air yang berdampak pada ekosistem di sekitarnya.

Peringatan dari Aktivis Lingkungan

Syahrul dari Komunitas Konservasi Rawa Bulukumba (KKRB) mengungkapkan bahwa masalah tambang ilegal ini lebih dari sekadar urusan izin. Ia menyatakan bahwa bantaran sungai merupakan kawasan yang rentan dan bahwa aktivitas tambang tanpa pengawasan dapat menyebabkan erosi dan kerusakan lingkungan yang lebih luas. “Jika dibiarkan, dampaknya akan meluas. Sungai rusak, lingkungan terdegradasi, dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

Kesimpulan

Rapat koordinasi ESDM seharusnya menjadi langkah awal dalam pengawasan aktivitas tambang. Namun, realitas lapangan menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang perlu segera ditangani. Data IUP harus digunakan sebagai peta jalan untuk memastikan bahwa semua aktivitas tambang berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.