BNN Sarankan Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Vape dan Whip Pink
Sumber Foto: ANTARA News Bengkulu
Lifestyle

BNN Sarankan Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Vape dan Whip Pink

Bengkulu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai rokok elektrik (vape) dan whip pink/ dinitrogen oksida sebagai dua produk yang rawan disalahgunakan, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, BNN merumuskan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap kedua produk tersebut.

Rekomendasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026). Forum ini melibatkan lintas sektor, antara lain perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Paparan zat melalui inhalasi dinilai berdampak pada sistem pernapasan dan saraf. Selain itu, aparat penegak hukum menemukan praktik modifikasi perangkat maupun cairan vape yang dicampur dengan narkotika atau zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Modus ini dinilai berbahaya karena menyamarkan konsumsi zat terlarang dalam bentuk yang menyerupai produk legal.

BNN merekomendasikan penguatan regulasi, pembatasan akses bagi anak dan remaja, serta peningkatan edukasi publik guna menekan prevalensi penggunaan vape di usia muda.