Unit Reaksi Cepat Polresta Denpasar Tangkap 34 Pelaku Kriminal
Warta News Day - Unit Reaksi Cepat Polresta Denpasar berhasil mengungkap 28 kasus kriminal dan menangkap 34 pelaku yang terlibat dalam berbagai jenis pencurian selama periode April-Mei 2026.
Awal Kejadian
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat yang dibentuk untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, serta pencurian kendaraan bermotor. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkapkan bahwa unit ini terdiri dari personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dengan total 90 personel.
Perkembangan
Kapolresta merinci kasus yang terungkap terdiri dari 12 kasus pencurian kendaraan bermotor, 6 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 9 kasus pencurian biasa. Dari 34 pelaku yang diamankan, 33 di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan, termasuk satu orang pelaku residivis. Selain itu, barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, uang, pakaian, empat tabung gas LPG 3 kg, sejumlah telepon genggam, uang Rp200.000, dan 258 bungkus rokok.
Kondisi Terakhir
Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi kantor kepolisian guna melakukan pengecekan barang bukti yang berhasil diamankan. Ia menegaskan bahwa pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya. Kombes Leonardo juga mencatat bahwa para pelaku biasanya memilih lokasi sepi dan minim penerangan sebelum melancarkan aksinya dan menyampaikan pentingnya laporan cepat dari masyarakat dalam mendukung pengungkapan kasus. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan setiap tindak kejahatan, yang tersedia tanpa biaya pulsa.




