Refleksi Idul Fitri: Membangun Integritas dan Profesionalisme Insan Adhyaksa
Hukum

Refleksi Idul Fitri: Membangun Integritas dan Profesionalisme Insan Adhyaksa

Warta News Day - Nasional

ADHYAKSAdigital.com –Sabtu 21 Maret 2026 lalu adalah hari penuh sukacita, riang gembira, penuh kehangatan bagi umat Muslim. Umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Momen ini menjadi ruang untuk saling memaafkan, mempererat hubungan keluarga, merawat silaturahmi. Setelah satu bulan penuh menjalankan ibadah Ramadhan, berpuasa makan dan minum, intropeksi dan kontemplasi atas perjalanan hidup menuju kehidupan lebih baik dari sebelumnya.

Bersamaan dengan itu, Idul Fitri atau Lebaran menjadi perenungan komitmen pribadi, mengajak Insan Adhyaksa, pegawai dan jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia untuk kembali meneguhkan pribadi yang profesional, berintegritas juga menumbuhkan etika dan moral dalam keseharian.

Mengapa menjadi penting hal ini diingatkan?

Pasalnya, dalam beberapa kesempatan akhir-akhir ini, banyak tokoh masyarakat, ulama dan akademisi yang menyoroti degradasi etika dan moral sebagian masyarakat, termasuk insan Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum.

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga dan alat negara di bidang penegakan hukum menjadi primadona bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan berhati nurani.

Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

Kode Etik Jaksa adalah serangkaian aturan dan norma yang mengatur mengenai profesi hukum jaksa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum. Tanpa moralitas, hukum adalah kosong. Karena itu, hukum harus selalu diukur dengan norma moral.

Moral merupakan pengertian tentang mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik. Sedangkan etika itu sendiri adalah tingkah laku yang dilakukan oleh manusia berdasarkan hal-hal yang sesuai dengan moral tadi. Nilai moral itu kejujuran, keadilan, toleransi, kebaikan hati, dan tanggung jawab.

Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Hukum yang dibangun tanpa landasan moral dan agama akan menimbulkan kehancuran dalam masyarakat. Hubungan hukum dan moral sangat erat dan akan mendatangkan manfaat yang baik

bagi masyarakat.

Insan Adhyaksa diingatkan untuk terus menjalankan komitmen bersama selaku aparat penegak hukum. Jaksa diminta membangun kesadaran dan konsistensi dalam merepresentasikan alat negara yang selalu hadir untuk mengurus, melayani, melindungi, dan memberikan rasa aman dan adil kepada masyarakat.

Para jaksa tidak boleh membeda-bedakan suku, agama, dan golongan. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum pun dituntut untuk tetap menjunjung tinggi kepastian. keadilan, kebenaran dan kemanfaatan hukum.

Insan Adhyaksa dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apa pun.

Meminta dan atau menerima hadian dan atau keuntungan dalam bentuk apa pun dari siapa pun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

Jaksa dilarang melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara. Selanjut, jaksa dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.

Jaksa dilarang menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan atau psikis. Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin tiada henti mengingatkan jajarannya untuk menjaga profesionalitas, integritas dan hati nurani dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.

Jaksa Agung mengimbau seluruh anak buahnya agar senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala. Pimpinan masing-masing satuan kerja menerapkan pengawasan melekat terhadap jajarannya.

Langkah itu meliputi kebijakan yang sudah dan sedang dilakukan, mencegah terjadinya kegagalan dan menghindari kemungkinan terulangnya peristiwa kejadian negatif di masa lalu, khususnya yang memerlukan pembenahan, penertiban, koreksi dan perbaikan.

Etika dan moral menjadi penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Post Views: 741

Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Reddit VKontakte Share via Email Print

You can share this post!