Warta News Day - 
Penulis: Kelompok 4 Etika Profesi Hukum
1. Jesica Sitio 25130704156
2. Hasna Dzahro Okalina 25130704001
3. Kafi Rafa Abdillah 25130704352
4. Raditya Dio Markus D.S 25130704539
MAKASAR, JurnalPost.com – Kasus penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama yang berujung pada kematiannya pada Februari 2026 tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa, melainkan sebagai peristiwa serius yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tragedi ini menjadi sorotan nasional karena mengungkap adanya praktik kekerasan di dalam lingkungan internal Polri, yang tidak hanya menimbulkan konsekuensi pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi aparat penegak hukum. Dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), kasus ini sekaligus menjadi ujian awal terhadap komitmen penegakan hukum yang adil, termasuk terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Peristiwa ini tidak dapat dipersempit sebagai kesalahan individual semata, melainkan harus dipahami sebagai refleksi dari lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan dalam tubuh organisasi Polri. Terjadinya kekerasan yang berujung fatal menunjukkan adanya celah dalam mekanisme kontrol internal yang seharusnya mampu mencegah tindakan yang mengancam hak fundamental manusia, khususnya hak untuk hidup. Dengan demikian, kasus ini menegaskan pentingnya reformasi sistemik dalam pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Secara kronologis, kejadian bermula pada malam 21 Februari 2026 ketika Bripda Pirman berusaha memanggil Bripda Dirja, namun tidak mendapat respons. Rasa kesal yang muncul pada saat itu tidak mereda, melainkan berlanjut hingga keesokan harinya. Pada tanggal 22 Februari 2026, Bripda Dirja kemudian dijemput secara paksa dan dibawa ke Asrama Ditsamapta Polda Sulawesi Selatan di Makassar. Di lokasi tersebut, Bripda Dirja mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan berulang serta pencekikan hingga akhirnya meninggal dunia, meskipun sempat mendapatkan penanganan medis.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan yang dilakukan oleh Bripda Pirman memenuhi kualifikasi sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (3) KUHP Nasional. Unsur perencanaan dalam tindak pidana ini dapat dilihat dari adanya spatium deliberandi, yaitu jeda waktu antara timbulnya niat dan pelaksanaan perbuatan. Rentang waktu dari malam hingga pagi hari memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertimbangkan ulang tindakannya, namun justru tidak dimanfaatkan. Sebaliknya, pelaku secara aktif menjemput dan membawa korban ke lokasi kejadian, yang menunjukkan adanya kehendak yang dipersiapkan. Ancaman pidana atas perbuatan ini dapat mencapai 9 tahun penjara dan diperberat sepertiga menjadi 12 tahun berdasarkan Pasal 58 KUHP Nasional karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. Status sebagai anggota Polri menjadi faktor pemberat karena adanya kewajiban khusus untuk melindungi masyarakat.
Pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini tidak hanya terbatas pada pelaku utama. Bripda MA yang menyaksikan terjadinya penganiayaan namun tidak melakukan upaya pencegahan maupun pelaporan dapat dikenakan Pasal 278 ayat (1) huruf c KUHP Nasional karena melakukan pembiaran terhadap kondisi yang mengancam nyawa, serta Pasal 282 KUHP Nasional terkait perintangan proses hukum. Sementara itu, Bripda MF yang membersihkan bercak darah di lokasi kejadian juga dapat dijerat dengan ketentuan yang sama. Tindakannya merupakan bentuk obstruction of justice karena berpotensi menghilangkan barang bukti penting dan menghambat proses penyidikan dalam mengungkap kebenaran materiil.
Dari sisi etika profesi, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 5 yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi sumpah jabatan, hak asasi manusia, dan keadilan; Pasal 8 yang menekankan asas kemanusiaan, profesionalitas, dan akuntabilitas; serta Pasal 13 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat seperti kekerasan, pembiaran, dan upaya menutupi fakta. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut tidak hanya berdampak pada individu pelaku, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat.
Dari aspek administratif, Bripda Pirman sebagai pelaku utama dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Sanksi ini diberikan kepada Bripda Pirman karena telah melanggar kode etik profesi polri. Sanksi ini dapat dijatuhkan tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, mengingat sifat pelanggaran yang tergolong berat dan merusak institusi.
Dalam perkembangan penanganan kasus, Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH serta pidana penjara selama 12 tahun sebagai hasil penerapan Pasal 467 ayat (3) yang diperberat oleh Pasal 58 KUHP Nasional. Bripda MF juga dijatuhi sanksi PTDH serta pidana penjara selama 4 tahun atas perbuatannya menghilangkan barang bukti, sementara Bripda MA dikenai sanksi demosi selama 5 tahun serta pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan atas pembiaran yang dilakukannya.
Dengan demikian, penanganan kasus ini harus dipandang sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam institusi penegak hukum. Penjatuhan sanksi pidana dan administratif secara tegas bukan merupakan bentuk pelemahan institusi, melainkan justru mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Proses penegakan hukum menjadi kunci utama dalam memulihkan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
