Warta News Day - JP Radar Kediri – Pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan panduan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menyusun rencana kegiatan selama setahun penuh.
Bagi sektor korporasi dan industri, daftar ini menjadi landasan dalam menentukan target produksi serta pengaturan shift kerja karyawan.
Sementara bagi masyarakat umum, pengumuman ini menjadi lampu hijau untuk mulai merencanakan momen sakral keagamaan, pulang kampung (mudik), hingga sekadar berlibur bersama keluarga.
Sepanjang tahun 2026, terdapat sejumlah hari libur nasional yang memperingati hari besar keagamaan, peristiwa bersejarah, hingga momen nasional penting. Berikut daftar hari libur nasional tahun 2026.
Kamis, 1 Januari
Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari
Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
Selasa, 17 Februari
Tahun Baru Imlek 2577 Kongszili
Kamis, 19 Maret
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu, 21 Maret
Idul Fitri 1447 Hijriah
Minggu, 22 Maret
Jumat, 3 April
Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei
Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei
Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei
Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu 31 Mei
Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni
Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni
1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus
Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus
Maulid Nabi Muhammad Saw.
Jumat, 25 Desember
Kelahiran Yesus Kristus
Selain itu, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama yang letaknya berdekatan dengan hari libur nasional guna optimalisasi hari kerja dan mendorong sektor pariwisata domestik. Berikut daftar cuti bersama tahun 2026.