Warta News Day - DI TENGAH optimisme statistik, pembangunan nasional kembali diposisikan sebagai mesin utama kemajuan. Bank Dunia dalam proyeksi terbarunya memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5,1 persen pada tahun 2025. Angka itu stabil. Terkendali. Bahkan disebut resilien di tengah perlambatan global.
Namun pertumbuhan selalu memiliki dua wajah. Yang satu tampil di layar presentasi kementerian dan forum investasi. Yang lain tersembunyi di ruang-ruang desa, dalam percakapan pelan tentang tanah yang berubah status tanpa penjelasan yang mudah dipahami.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria pada laporan 2024 yang menjadi rujukan awal 2025 mencatat lebih dari 370 konflik agraria aktif dalam satu tahun terakhir. Konflik tersebut melibatkan ratusan ribu hektare lahan dan puluhan ribu keluarga. Sektor perkebunan, pertambangan, dan proyek infrastruktur masih mendominasi sumber sengketa. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah indikator bahwa relasi antara pembangunan dan keadilan belum sepenuhnya selaras.
Baca Juga :Agar Dana Desa Tahun 2022 Tersalur Lebih Cepat
Pembangunan memang membutuhkan keberanian keputusan. Tanpa infrastruktur, tanpa hilirisasi industri, tanpa percepatan investasi, Indonesia akan tertinggal. OECD dan berbagai lembaga internasional berulang kali menekankan pentingnya pembangunan fisik untuk mendongkrak produktivitas dan daya saing. Itu tidak terbantahkan.
Yang menjadi pertanyaan bukan apakah pembangunan perlu dilakukan, melainkan bagaimana ia dijalankan.
Dalam beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan bahwa proyek strategis berjalan lebih cepat daripada kesiapan instrumen hukumnya. Izin diterbitkan dalam ritme percepatan, sementara partisipasi publik kerap menjadi formalitas administratif. Analisis mengenai dampak lingkungan tetap disusun, tetapi sering dipahami sebagai kewajiban dokumen, bukan sebagai ruang deliberasi etis. Ketika regulasi diperbarui setelah proyek berjalan, hukum berfungsi sebagai legitimasi susulan.
Baca Juga :Pasang Surut Golkar-PKS Karanganyar, Dalam Politik Tak ada Kawan atau Musuh Abadi
Pola seperti ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai pembangunan yang mendahului hukum. Bukan berarti hukum tidak ada. Peraturan tersedia. Undang-undang lengkap. Tetapi urutan moralnya bergeser.
Di sinilah urgensi Orde Etis menjadi nyata.
Orde Etis bukan retorika moral. Ia adalah penegasan bahwa data yang akurat, transparansi prosedural, dan kepastian hak harus menjadi fondasi sebelum keputusan investasi dijalankan. Ketika pembangunan dilepaskan dari disiplin etika dan hukum, stabilitas jangka panjang justru terancam.
Baca Juga :Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman
Transparansi International dalam rilis Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang menjadi referensi awal 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100. Angka tersebut menunjukkan perbaikan dibanding beberapa tahun sebelumnya, tetapi masih berada pada zona yang rentan. Persepsi terhadap relasi antara kebijakan publik dan kepentingan bisnis belum sepenuhnya pulih. Ketidakjelasan perizinan dan akses data menjadi faktor yang sering disorot dalam berbagai analisis tata kelola.
Di sektor agraria, Kementerian ATR BPN mengakui masih adanya tumpang tindih peta konsesi di sejumlah wilayah. Walaupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah mempercepat sertifikasi jutaan bidang tanah, sinkronisasi data spasial antara kementerian, pemerintah daerah, dan sektor swasta belum sepenuhnya terintegrasi. Ketika peta berbeda antara satu institusi dan lainnya, konflik menjadi konsekuensi yang hampir pasti.
Kepastian hak atas tanah bukan hanya isu sosial. Bank Dunia dalam berbagai kajian governance menegaskan bahwa kepastian hak merupakan prasyarat penting bagi investasi yang berkelanjutan. Tanpa kepastian tersebut, biaya ekonomi jangka panjang justru meningkat karena sengketa dan ketidakstabilan sosial.
Pembangunan yang sehat seharusnya menumbuhkan rasa aman. Bukan kecemasan.
Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa itu sederhana. Namun maknanya berat. Ia mengandung tanggung jawab moral bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya harus mengutamakan kesejahteraan publik, bukan hanya efisiensi fiskal.
Orde Etis menempatkan kebenaran data sebagai panglima. Data spasial agraria harus terbuka dan dapat diakses publik. Informasi konsesi tidak boleh menjadi dokumen eksklusif yang hanya beredar di ruang birokrasi. Dashboard anggaran desa, izin usaha, dan pemanfaatan lahan dapat disajikan dalam sistem digital yang mudah dipahami masyarakat. Teknologi untuk itu sudah tersedia. Infrastruktur digital nasional berkembang pesat. Tantangannya bukan pada kapasitas teknis, melainkan pada komitmen transparansi.
Sejak 2015, dana desa telah mengalir ratusan triliun rupiah ke lebih dari 70 ribu desa. Program ini merupakan terobosan desentralisasi fiskal yang signifikan. Namun tanpa mekanisme audit sosial berbasis data terbuka, potensi pengawasan partisipatif tidak akan maksimal. Desa seharusnya menjadi laboratorium tata kelola yang etis, bukan sekadar objek kebijakan dari pusat.
Ketika masyarakat dapat mengakses data tanah, peta izin, serta penggunaan anggaran secara langsung, relasi antara negara dan warga menjadi lebih setara. Transparansi menciptakan kepercayaan. Kepercayaan menciptakan legitimasi. Tanpa legitimasi, pembangunan kehilangan fondasi sosialnya.
Pertumbuhan 5,1 persen dapat dicapai. Investasi dapat terus meningkat. Proyek nasional dapat diselesaikan tepat waktu. Namun jika konflik agraria tetap tinggi dan partisipasi publik menyusut, stabilitas tersebut hanya bersifat semu.
Orde Etis menuntut keberanian untuk memperlambat langkah ketika prosedur belum matang. Menunda bukan berarti menolak pembangunan. Justru itu bentuk tanggung jawab agar pembangunan tidak menimbulkan biaya sosial yang lebih mahal di kemudian hari.
Sejarah banyak negara menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya tata kelola menjadi sumber ketegangan sosial jangka panjang. Indonesia memiliki kesempatan untuk menghindari pola tersebut. Modal institusional tersedia. Teknologi tersedia. Kerangka hukum tersedia.
Yang diuji adalah konsistensi moralnya.
Pembangunan tidak boleh berdiri di atas rasa takut warga terhadap ketidakjelasan hak. Tidak boleh pula menempatkan hukum sebagai instrumen fleksibel yang mengikuti tekanan modal. Jika hukum kehilangan wibawa, pembangunan kehilangan arah.
Orde Etis bukan penghambat kemajuan. Ia adalah kompas. Tanpanya, arah pembangunan mudah bergeser mengikuti kepentingan sesaat. Dengan Orde Etis, pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial dapat berjalan dalam satu tarikan nafas yang sama.
Tanpa itu, pertumbuhan hanya menjadi angka. Dan angka tidak pernah cukup untuk menjawab kegelisahan sebuah bangsa yang ingin adil sekaligus maju. (Susilo Siswoutomo, praktisi Ekonomi Energi dan Bima Hermastho, Data Saintis & direktur IHCMI)
Editor: Vladimir Langgeng
Sumber: