Warta News Day - BANTEN – Sebanyak 921 calon notaris dari 8 wilayah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 yang berlangsung di Gading Serpong, Banten. UKEN yang dibuka resmi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo SH, MH tersebut diawali dengan pembekalan yang berlangsung Jumat (6/3/2026).
Ke-8 wilayah yang mengikuti UKEN 2026 adalah Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Mereka secara serentak mengikuti UKEN di wilayah masing-masing pada hari yang sama. Seluruh wilayah penyelenggara terhubung dan menyiarkan kegiatan pembukaan secara langsung melalui Zoom dari Wilayah Penyelenggara Banten serta diikuti oleh seluruh peserta ujian di masing-masing daerah.
UKEN periode Maret 2026 ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan organisasi dan termasuk dalam rangkaian penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris pada periode kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M. Hal ini menegaskan adanya kesinambungan dan kontinuitas dalam pelaksanaan program strategis organisasi, khususnya dalam pembinaan dan penguatan etika profesi notaris secara nasional.
Saat membuka resmi UKEN 2026, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo SH, MH melalui aplikasi zoom menegaskan bahwa ujian kode etik merupakan tahapan penting bagi calon notaris sebelum resmi diangkat menjadi notaris.
“Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa notaris merupakan profesi yang sangat dipercaya oleh masyarakat. Berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sering melibatkan notaris. Oleh karena itu, seorang notaris harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi calon notaris melalui berbagai tahapan, termasuk ujian pengangkatan notaris dan pembinaan profesi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap notaris memiliki standar kompetensi yang baik.
Widodo juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris di sejumlah wilayah. Pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurutnya, pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Oleh karena itu, pembekalan moral dan pemahaman kode etik bagi calon notaris sangat penting sebelum mereka menjalankan profesinya.
Saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia, namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya. Karena itu, Widodo mengingatkan para calon notaris agar benar-benar mempersiapkan diri dan memiliki komitmen kuat dalam menjalani profesi tersebut.
Kode Etik Pondasi Utama Profesi
Sementara itu, Rustianah, SH, MKn, Ketua Pengurus Wilayah Banten dalam sambutannya mengatakan kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga pada kehormatan serta martabat profesi itu sendiri. Kode etik menjadi pondasi utama yang menjaga marwah profesi tersebut.
“Tanpa etika, kewenangan yang dimiliki seorang notaris akan kehilangan makna. Begitu pula tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap profesi notaris dapat runtuh. Oleh karena itu, para peserta diharapkan mengikuti ujian dengan penuh kesungguhan, kejujuran, serta rasa tanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, UKEN tidak hanya dipandang sebagai syarat untuk lulus, tetapi juga sebagai momentum bagi calon notaris untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai luhur profesi notaris.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan ujian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan.
Melalui proses yang baik dan terukur, diharapkan akan lahir notaris-notaris yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang kuat, tetapi juga memiliki etika dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI, Irfan, Ardiansyah Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi notaris. Tindakan yang menyimpang dari aturan dan etika profesi merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang notaris.
“Perilaku yang melanggar norma dan etika sering kali terjadi di luar nalar serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat umum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa selain memiliki kemampuan hukum, seorang notaris juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk sesama rekan profesi dan mitra kerja. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan saling mendukung.
Irfan juga menegaskan bahwa ujian dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi bertujuan untuk membentuk notaris yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, integritas merupakan nilai utama yang harus dimiliki oleh seorang notaris. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris dapat menurun. Oleh karena itu, para calon notaris diharapkan mampu menjaga etika, profesionalitas, serta persaingan yang sehat dalam menjalankan profesinya.
Ia menambahkan bahwa profesi notaris memang memberikan peluang penghasilan yang baik, namun setiap notaris tetap harus menjunjung tinggi etika dan tidak mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi.
Dengan pembinaan yang baik serta komitmen menjaga integritas, diharapkan para calon notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
Melalui UKEN ini, diharapkan para calon notaris dapat semakin memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai etika profesi dan memiliki kesiapan untuk menjadi notaris yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Pelaksanaan UKEN secara serentak dan terintegrasi ini mencerminkan konsolidasi nasional organisasi dalam menjaga marwah profesi serta memperkuat tata kelola yang akuntabel dan berstandar tinggi. (in/fs)