Warta News Day - Mediajustitia.com – Tiga guru besar hukum dari Universitas Jayabaya mendeklarasikan organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Organisasi ini dibentuk sebagai upaya memperkuat kualitas profesi advokat dengan menempatkan integritas, etika, dan karakter sebagai landasan utama dalam praktik hukum di Indonesia.
Ketua Umum Peradiprof, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kehadiran organisasi tersebut bukan dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat yang telah ada. Menurutnya, Peradiprof lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai tantangan yang tengah dihadapi profesi advokat saat ini.
“Peradiprof hadir sebagai organisasi profesi yang berlandaskan mutu, etika, dan karakter. Ini bukan organisasi tandingan, melainkan respons atas kegelisahan kolektif terhadap kondisi profesi advokat saat ini,” kata Harris dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Harris yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya menilai profesi advokat tengah menghadapi berbagai persoalan, mulai dari terjadinya fragmentasi organisasi hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi tersebut. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mendorong praktik-praktik yang menjadikan profesi advokat sekadar alat untuk kepentingan sesaat dan pada akhirnya dapat mereduksi martabat profesi.
Selain itu, perkembangan teknologi digital turut memunculkan dinamika baru dalam sistem hukum. Berbagai platform digital dan model pembiayaan berbasis teknologi telah melahirkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh sistem hukum konvensional.
Di sisi lain, implementasi regulasi baru dalam sistem hukum pidana juga menuntut kesiapan para advokat. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menurut Harris, menuntut advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam praktik hukum, tetapi juga kematangan etika serta tanggung jawab sosial yang kuat.
Peradiprof sendiri didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum Universitas Jayabaya, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Harris menyebut pembentukan Peradiprof merupakan langkah kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada peran dasarnya sebagai penjaga keadilan serta pengawal rasionalitas hukum.
“Peradiprof ingin menjadi bagian dari pembangunan peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat, sekaligus memastikan setiap advokat memiliki kesadaran penuh atas perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” ujarnya.
Deklarasi organisasi tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa. Dalam kesempatan itu turut hadir dai nasional Das’ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat yang hadir.
Dalam ceramahnya, Das’ad mengingatkan bahwa profesi advokat seharusnya dijalankan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan sekaligus menjadi ladang amal. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kecerdasan hukum dengan nilai moral dan keimanan dalam menjalankan profesi.
Deklarasi yang digelar pada bulan Ramadhan tersebut diharapkan menjadi awal perjalanan Peradiprof yang penuh keberkahan. Doa dari anak yatim dan kaum dhuafa yang hadir dalam kegiatan itu pun diharapkan menjadi energi spiritual bagi organisasi tersebut untuk terus menjaga integritas dan kehormatan profesi advokat di Indonesia.