Warta News Day - Infosumbar.net – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Padang menggelar sidang kode etik terhadap seorang advokat yang diduga melanggar etika profesi advokat.
Persidangan tersebut berlangsung di Kota Padang pada Senin (6/4) dengan menghadirkan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI Padang untuk memeriksa laporan yang telah diajukan.
Agenda ini merupakan bagian dari komitmen organisasi advokat dalam menjaga disiplin serta menegakkan standar etika profesi di lingkungan Peradi SAI.
Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKD Peradi SAI Padang, Yunafri, S.H., M.H.
Dalam persidangan itu, majelis juga didampingi oleh dua anggota, yakni Hanky Mustav Sabarta, S.H., M.H., serta Zulhesni, S.H., Datuk Panduko Reno.
Martry menyampaikan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat yang bersangkutan.
Berita Lokal
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme organisasi serta berpedoman pada kode etik advokat Indonesia.
Menurutnya, setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari penegak hukum.
Melalui persidangan tersebut, DKD Peradi SAI Padang berupaya memastikan bahwa seluruh advokat menjalankan profesinya secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa DPC Peradi SAI Padang terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“DPC Peradi SAI terbuka lebar bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Silakan datang ke sekretariat, nanti akan didampingi oleh PBH Peradi SAI,” ujarnya Selasa (7/4).
Sementara itu, Ketua Majelis DKD Peradi SAI Padang, Yunafri, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat.
Dalam proses persidangan, majelis DKD mendengarkan berbagai keterangan serta memeriksa sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Advokat yang diperiksa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan.