Peradi Profesional Dideklarasikan untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Advokat
Hukum

Peradi Profesional Dideklarasikan untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Advokat

Warta News Day - Jakarta — Organisasi advokat baru, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis (5/3). Kehadiran organisasi ini disebut sebagai upaya memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia, khususnya dalam aspek etika dan integritas.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak dibentuk untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, Peradi Profesional hadir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dunia advokat dan sistem hukum nasional.

Baca Juga: Pria di Mamuju Tengah Diduga Aniaya Istri hingga Tewas dan Lukai Anak, Polisi Kejar Pelaku

“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile —profesi yang mulia,” ujar Harris dalam keterangannya.

Ia menilai profesi advokat saat ini berada pada titik penting dalam perjalanan sejarah. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap profesi hukum mengalami penurunan, salah satunya akibat fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan profesi yang dinilai kerap dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat.

Baca Juga: Istana: Pelantikan Pimpinan Baru BGN Dijadwalkan Pekan Depan

Harris juga menyoroti perubahan besar yang terjadi pada sistem hukum di era transformasi digital. Munculnya berbagai platform digital serta sistem pembiayaan berbasis teknologi disebut menciptakan hubungan hukum baru yang tidak sepenuhnya tercakup dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) konvensional.

Selain itu, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut advokat memiliki kemampuan tidak hanya secara teknis, tetapi juga kematangan etika serta tanggung jawab sosial dan konstitusional.

Baca Juga: 450 Prajurit Yonif142/KJ Pulang Usai Menuntaskan Misi Menjaga Perbatasan di Papua

Peradi Profesional disebut memiliki fondasi akademik yang kuat karena didirikan oleh tiga advokat yang juga akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yaitu Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.

Secara legal, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Aceh Utara, 58 Hunian Sementara Korban Banjir Rusak

Harris menyatakan bahwa pembentukan Peradiprof merupakan upaya kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.

Dalam acara deklarasi tersebut, Peradi Profesional juga menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada sekitar 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

Tag

advokat Indonesia

deklarasi Peradi Profesional

dunia advokat Indonesia

etika advokat Indonesia

Harris Arthur Hedar

organisasi advokat baru

organisasi hukum Indonesia

Peradi Profesional

profesi advokat

reformasi hukum

Berita Terkait

Pria di Mamuju Tengah Diduga Aniaya Istri hingga Tewas dan Lukai Anak, Polisi Kejar Pelaku

8 jam yang lalu

Istana: Pelantikan Pimpinan Baru BGN Dijadwalkan Pekan Depan

11 jam yang lalu

450 Prajurit Yonif142/KJ Pulang Usai Menuntaskan Misi Menjaga Perbatasan di Papua

1 hari yang lalu

Opini

Baru

IPO Jadi Batu Ujian Valuasi “Gila-gilaan” Korporasi AI

04/06/2026

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

04/06/2026

Efisiensi yang Diserukan, Pemborosan yang Diloloskan

16/05/2026

Kampus atau Kantor Administrasi? Catatan Keresahan Mahasiswa terhadap Budaya Akademik di Universitas Jambi

09/05/2026

Ekonomi

Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Mata Uang Asia, Won dan Ringgit Jadi yang Terlemah

7 jam yang lalu

Ekonom Prediksi Rupiah Bisa Tembus Rp25 Ribu per Dolar AS pada Akhir 2026

15 jam yang lalu

Saham BBCA Anjlok 5,15 Persen ke Level Terendah Lima Tahun, Tekanan Jual Meningkat

1 hari yang lalu

Dolar AS Tembus Rp18.000, Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Bagaimana Prospek Investasi Emas?

1 hari yang lalu

Otomotif

Toyota Innova Crysta Facelift 2026 Meluncur di India, Tampil dengan Grille Baru Bergaya Land Cruiser

7 jam yang lalu

Xpeng Tertekan Perlambatan Permintaan Mobil Listrik di China, Proyeksi Pendapatan di Bawah Ekspektasi

2 hari yang lalu

Tata Tiago Resmi Meluncur di India, Harga Mulai Rp87 Jutaan dengan Fitur Modern dan Opsi CNG

5 hari yang lalu

Pentingnya Ruang Penyimpanan di Mobil untuk Menunjang Kenyamanan Perjalanan

7 hari yang lalu

Topik Minggu Ini

96 Artikel

#Prabowo Subianto

76 Artikel

#al haris

75 Artikel

#gubernur jambi

73 Artikel

#Donald Trump

Terkini

Walikota Jambi

Wakil Wali Kota Jambi Resmikan Layanan Cathlab RSUD Abdul Manap

4 jam yang lalu

Daerah

Wabup Junaidi H. Mahir Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Sungai Gelam, Rumah Baru Disiapkan Lewat Program Bedah Rumah

7 jam yang lalu

Ekonomi

Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Mata Uang Asia, Won dan Ringgit Jadi yang Terlemah

7 jam yang lalu

Daerah

Wali Kota Maulana Dampingi Mensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi

7 jam yang lalu

Otomotif

Toyota Innova Crysta Facelift 2026 Meluncur di India, Tampil dengan Grille Baru Bergaya Land Cruiser

7 jam yang lalu

You can share this post!