Pengawasan Kekayaan Intelektual Diperkuat Melalui Kegiatan Lapangan
Warta Lapangan

Pengawasan Kekayaan Intelektual Diperkuat Melalui Kegiatan Lapangan

Warta News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pengawasan dan edukasi mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai pusat perbelanjaan dan tempat usaha di Kota Pontianak.

Awal Kejadian

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, dan melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar serta Tim DJKI. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terkait perlindungan merek, hak cipta, dan kepatuhan pembayaran royalti untuk penggunaan musik dan lagu secara komersial.

Perkembangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya penguatan perlindungan KI dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Tim melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi usaha, termasuk Ayani Megamall Pontianak, Soto Safe’i, dan XP Family Karaoke. Di sana, tim memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti.

Selain itu, pelaku usaha yang belum terdaftar mereknya didorong untuk segera melakukan pendaftaran guna mendapatkan perlindungan hukum. Tim juga memberikan informasi kepada pelaku usaha yang sudah memiliki merek terdaftar mengenai langkah-langkah pelaporan jika menemukan penggunaan merek tanpa izin.

Kondisi Terakhir

Jonny menyatakan bahwa pendekatan edukatif dan preventif merupakan strategi utama dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang KI. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual.

You can share this post!