Warta News Day - RRI.CO.ID, Ambon - Tim Penyidik Polres Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka. Ia pun siap menjalani sidang ETIK Polri yang akan berlangsung di Bidpropam Polda Maluku.
Oknum Brimob itu diduga melakukan pembunuhan, dengan cara menganiaya korban menggunakan helm hingga tewas. Korban diketahui bernama, Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Negeri Maluku Tenggara.
Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kombes Rositah menjelaskan bahwa setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” kata Kabid Humas.
Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan, Senin, 23 Februari, sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” ujarnya.
Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.