Mahkamah Etika Nasional Diharapkan Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
Hukum

Mahkamah Etika Nasional Diharapkan Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

Warta News Day - Makassar, 17 September 2024 – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan urgensi pembentukan Mahkamah Etika Nasional sebagai solusi untuk mengatasi kerapuhan etika di kalangan penyelenggara negara. Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara: Perspektif Budaya Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Menurut Jimly, pentingnya pembentukan Mahkamah Etika telah ia suarakan sejak 2009, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah. Ia menegaskan, lembaga ini sangat diperlukan untuk menjaga integritas pejabat publik dan mengatasi persoalan etika yang meluas hingga ke berbagai sektor. "Etika jabatan publik tidak hanya menyangkut penyelenggara negara, tetapi juga semua jabatan publik. Dengan Mahkamah Etika, kita bisa mewujudkan budaya hukum yang lebih bermartabat," ujarnya.

Dalam diskusi ini, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Andi Pangerang Moenta, menyoroti bahwa budaya hukum di Indonesia masih didasarkan pada kepatuhan karena takut sanksi, bukan pada internalisasi nilai-nilai etika. "Kita perlu membangun budaya hukum yang bertumpu pada nilai etika, sebagaimana tercermin dalam Pancasila," ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip hidup Bugis, seperti lempu’ (kejujuran) dan siri’ (harga diri), sebagai dasar penegakan etika.

Hakim Konstitusi 2003-2014, Harjono, menambahkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala hukum telah mencakup nilai-nilai etika yang harus diterapkan di semua sektor. Namun, ia mengingatkan bahwa krisis etika yang dialami Indonesia saat ini menunjukkan perlunya penguatan implementasi nilai-nilai tersebut dalam penyelenggaraan negara. "Pancasila harus dijadikan pandangan hidup yang dijalankan, bukan sekadar diucapkan," tegas Harjono.

You can share this post!