Kuasa Hukum Ike Kusumawati Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa ke Jaksa Agung
Hukum

Kuasa Hukum Ike Kusumawati Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa ke Jaksa Agung

Warta News Day - SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kantor hukum Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati.

Pengaduan itu teregister melalui surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dalam tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan.

Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, menyampaikan bahwa perkara kliennya dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL kini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, perkara tersebut diputus di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat pada tingkat banding serta kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.

Menurut Erdi, kliennya telah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, pihaknya keberatan atas penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ike Kusumawati karena, kata dia, kliennya tidak pernah menerima surat perintah penahanan secara resmi.

Dalam laporan ke Komisi Kejaksaan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan sikap tidak profesional oknum jaksa ketika mereka meminta penjelasan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengklaim mendapat respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik serta bertentangan dengan prinsip due process of law.

Pada konferensi pers, Kamis (27/2/2026), kuasa hukum memaparkan dua alat bukti surat yang dinilai bermasalah. Pertama, Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh yang menyebutkan adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar. Kuasa hukum menyatakan Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan 14 April 2025. Mereka juga menilai surat itu prematur karena transaksi transfer dana Rp2 miliar berdasarkan slip RTGS disebut baru terjadi pada 6 April 2020.

Kedua, slip setoran tertanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara dengan keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati. Menurut kuasa hukum, nomor rekening dalam berkas penuntutan disebut tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga merujuk pada jawaban tertulis pihak bank yang, menurut klaimnya, tidak mencantumkan keterangan sebagaimana tertera dalam alat bukti tersebut.

Kuasa hukum berpendapat temuan itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mengatur kewajiban pencatatan dan penerusan informasi transfer dana secara akurat. Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa alat bukti tersebut. Mereka juga menyinggung potensi konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun jaksa penuntut umum yang menangani perkara terkait tudingan tersebut. Tempo masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh keberimbangan informasi.

Perkara ini kembali menyoroti proses penegakan hukum dan mekanisme pengawasan internal di institusi kejaksaan. Di tengah polemik itu, asas praduga tak bersalah dan due process of law tetap menjadi pijakan utama dalam menilai setiap tahapan peradilan yang berjalan. **

Writer: Chairul Ichsan

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Pertemuan Kababinkum Dan HAM TNI Dengan Kepala Delegasi ICRC Bahas Penguatan Kerja Sama 2026

Pos berikutnya Perkuat Perlindungan Pekerja, Polda Gorontalo Bangun Sistem Pengaduan Terpadu

Jangan Lewatkan

Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Eks Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum DS dan NA Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara di Bogor

Komang Ani Susana Ditahan Meski Menang Sengketa Tanah Lawan PT Paramount, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Eks Karyawan PT Hino Menang Gugatan Diskriminasi di PHI Bandung, Perusahaan Ajukan Kasasi

PT Taspen Tangerang Tunaikan Hak Ahli Waris Prof. Eddy Pratomo dengan Layanan Proaktif

DJKI Kemenkum Dorong Mahasiswa ITB Komersialisasikan Riset Lewat WCCO 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

You can share this post!