KPK Larang Pejabat Minta THR untuk Cegah Korupsi
Hukum

KPK Larang Pejabat Minta THR untuk Cegah Korupsi

Warta News Day - tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun. KPK menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik minta THR dapat berpotensi melanggar etik dan menjadi dugaan korupsi.

"Tentunya [pejabat dan ASN minta THR] bertentangan dengan kode etik ya, ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja, tapi pasti juga bertentangan dengan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Jumat (27/2/2026).

Selain kepada para pejabat dan ASN, KPK juga mengimbau para pihak swasta untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Nah ini kan juga berisiko untuk kemudian nanti terjadi tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Budi mengatakan, jika sudah telanjur menerima, pejabat maupun ASN dapat membuat laporan gratifikasi ke KPK secara online melalui gol.kpk.go.id.

"Sehingga pelapor itu bisa dengan sangat mudah, dengan sangat cepat gitu kan, mengakses secara online. Tanpa perlu misalnya mengirimkan barangnya terlebih dahulu, tapi dengan difoto kemudian di- attach ya, atau dilampirkan dalam laporan tersebut," tutur Budi.

Setelah itu, kata Budi, laporan yang disampaikan akan dianalisis oleh KPK dan ditentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak. Jika iya, maka pelapor harus mengirimkan uang maupun barang yang diterimanya ke KPK.

You can share this post!