Kepuasan Masyarakat BDK Balikpapan 2025 Meningkat Signifikan
Sosial

Kepuasan Masyarakat BDK Balikpapan 2025 Meningkat Signifikan

Warta News Day - ~ Indeks Kepuasan Masyarakat BDK Balikpapan Tahun 2025 ~

Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan mencatat capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. IKM merupakan indikator yang menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan publik, yang diperoleh melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

SKM dilaksanakan secara daring menggunakan kuesioner elektronik yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini mencakup seluruh layanan pembelajaran yang diselenggarakan BDK Balikpapan, baik pelatihan klasikal maupun pelatihan jarak jauh (PJJ), dan dilakukan secara periodik setiap triwulan selama tahun 2025.

Hasil pengukuran menunjukkan capaian yang konsisten dan meningkat. Pada Triwulan I, IKM untuk pelatihan PJJ tercatat sebesar 89,00 (skala 100), sementara pelatihan klasikal mencapai 98,44 (skala 100). Pada Triwulan II, rata-rata IKM berada pada angka 3,77 (skala 4) dan meningkat menjadi 3,82 pada Triwulan III. Peningkatan berlanjut pada Triwulan IV dengan capaian rata-rata 4,82 (skala 5). Data tersebut mencerminkan terjaganya kualitas layanan pembelajaran serta tingginya tingkat kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan di BDK Balikpapan.

Pelaksanaan SKM dan publikasi IKM ini merupakan bagian dari komitmen BDK Balikpapan dalam mewujudkan layanan pembelajaran yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Hasil pengukuran menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan mutu layanan di masa mendatang.

BDK Balikpapan mengharapkan dukungan aktif dari peserta pelatihan dan masyarakat melalui partisipasi dalam pengisian SKM serta penyampaian masukan secara konstruktif. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0851-7310-0074, email [email protected], maupun melalui kanal Kemenkeu PRIME. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

You can share this post!