Warta News Day - Dalam konteks perdamaian Gaza, Indonesia berdiri bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memastikan bahwa perdamaian lahir dari kedaulatan dan keadilan, di mana hanya mungkin jika Palestina merdeka diakui secara de jure dan dr facto.
“Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan” bukan sekadar romantika sejarah, melainkan fondasi etik politik luar negeri Indonesia. Kalimat itu bersumber dari maklumat kebangsaan yang disampaikan Soekarno pada 17 Agustus 1945. Ia menegaskan bahwa perdamaian tanpa kemerdekaan adalah kompromi atas ketidakadilan. Dalam konteks Palestina, prinsip itu menemukan relevansi historis dan moralnya: Indonesia tidak sedang memilih konflik, melainkan memilih kedaulatan dan keadilan sebagai prasyarat perdamaian.
Secara konstitusional, Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.” Norma ini bersifat imperatif, bukan opsional. Ia membentuk orientasi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif—bebas menentukan sikap, aktif memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam teori hubungan internasional, posisi Indonesia dapat dibaca sebagai kombinasi konstruktivisme normatif dan solidaritas Selatan di kancah Global. Identitas anti-kolonial Indonesia membentuk preferensi kebijakan luar negeri. Karena itu, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar preferensi politik, melainkan konsistensi identitas historis.
Sejarah mencatat, Indonesia menjadi motor solidaritas Asia-Afrika melalui Konferensi Asia Afrika di Bandung. Forum itu melahirkan Dasasila Bandung yang menolak kolonialisme dalam segala bentuknya. Palestina hari ini dipandang dalam spektrum anti-kolonial tersebut: isu dekolonisasi yang belum selesai dalam sistem internasional.
Secara hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri (self-determination) merupakan prinsip ‘jus cogens’ yang diakui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai resolusi Majelis Umum. Palestina telah diakui sebagai non-member observer state sejak 2012. Lebih dari 130 negara mengakui kenegaraan Palestina. Dalam perspektif hukum, eksistensi negara Palestina bukan klaim retoris, melainkan fakta diplomatik.
Indonesia secara resmi mengakui Negara Palestina dan secara konsisten mendorong solusi dua negara berdasarkan batas 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. Sikap ini sejalan dengan konsensus internasional yang mengacu pada berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. Indonesia juga aktif menyuarakan isu ini di Sidang Majelis Umum PBB dan forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Bentuk dukungan Indonesia tidak berhenti pada retorika diplomatik. Pemerintah Indonesia melalui berbagai mekanisme bilateral dan multilateral memberikan bantuan kemanusiaan, pelatihan kapasitas, dukungan pembangunan bagi rakyat Palestina serta tidak membuka hubungan diplomatik dengan negara Israel. Bantuan tersebut menegaskan bahwa solidaritas Indonesia bersifat jelas, nyata dan terang benderang bukan simbolik belaka
Di sisi lain, muncul inisiatif-inisiatif unilateral yang mencoba mendefinisikan “perdamaian” tanpa partisipasi penuh Palestina. Salah satu yang dipersoalkan adalah gagasan Board of Peace (BoP) yang dikaitkan dengan pendekatan ad hoc Presiden Donald Trump dengan andil B. Netanyahu, yang dinilai lebih menekankan stabilitas geopolitik ketimbang pemenuhan hak kedaulatan Palestina.
Pendekatan semacam itu berisiko menciptakan apa yang disebut sebagai “perdamaian semu”: stabilitas tanpa kedaulatan, rekonstruksi tanpa keadilan, dan keamanan tanpa pengakuan politik. Dalam perspektif hukum internasional, setiap skema perdamaian yang tidak melibatkan representasi sah Palestina berpotensi kehilangan legalitas dan legitimasi.
Berbeda dengan pendekatan unilateral, legitimasi perdamaian sejati mensyaratkan mandat multilateral melalui PBB. Bahkan sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Jerman, Prancis dan Tahta Suci Vatikan tidak ikut -ikutan pada BoP Donald Trump, namun cenderung menegaskan bahwa kerangka hukum internasional dan resolusi PBB harus menjadi dasar penyelesaian konflik, bukan kesepakatan sepihak yang mengabaikan subjek utama konflik itu sendiri.
Bagi Indonesia, kemerdekaan Palestina bukan isu sektarian dan parsial semata, melainkan persoalan hukum, politik dan etika global. Indonesia menolak kolonialisme bukan karena sentimen ideologis sesaat, tetapi karena pengalaman sejarahnya sendiri sebagai bangsa terjajah. Prinsip itu bersifat universal dan lintas batas.
Dalam konteks Gaza, rekonstruksi fisik tanpa rekonstruksi politik hanya akan memperpanjang siklus konflik. Perdamaian yang berkeadilan mensyaratkan pengakuan hak menentukan nasib sendiri, penghentian pendudukan, dan jaminan keamanan timbal balik. Tanpa itu, setiap proyek perdamaian akan menjadi proyek administratif, bukan solusi struktural.
Di sinilah posisi Indonesia menemukan maknanya: tidak anti-perdamaian, tetapi menolak perdamaian yang menafikan kemerdekaan. Seperti pesan Bung Karno pada hari proklamasi, ‘bangsa ini mencintai perdamaian—namun lebih mencintai kemerdekaan’. Maka, dalam konteks perdamaian Gaza, Indonesia berdiri bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memastikan bahwa perdamaian lahir dari kedaulatan dan keadilan, di mana hanya mungkin jika Palestina merdeka diakui secara de jure dan dr facto.