Ilhamda Akmal: Advokat Harus Utamakan Kepentingan Klien dan Etika Profesi
Sumber Foto: FaktualNET
Hukum

Ilhamda Akmal: Advokat Harus Utamakan Kepentingan Klien dan Etika Profesi

Warta News Day -

Faktual.net – Jakarta — Praktisi hukum Ilhamda Akmal S, S.H., M.H., P.Lc menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan jasa, melainkan profesi terhormat (officium nobile) yang diikat oleh tanggung jawab hukum dan etika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.

Menurutnya, UU Advokat secara prinsip mewajibkan advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik, jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan. Kode Etik juga menekankan kewajiban advokat untuk mendahulukan kepentingan klien serta memberikan nasihat hukum yang objektif dan profesional.

Pasang Iklanmu

Pasang Iklanmu

“Advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan secara transparan risiko yang dihadapi klien. Bukan sekadar menawarkan perlawanan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin timbul,” ujar Ilhamda dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik, ada kalanya penyelesaian yang cepat, proporsional, dan terukur justru menjadi bentuk perlindungan hukum terbaik bagi klien. Sebaliknya, memperpanjang perkara tanpa dasar strategi hukum yang kuat berpotensi meningkatkan eksposur risiko.

Baca Juga : Persiapan Turnamen Siap 70%, Panitia Ajak Petinju Tampilkan yang Terbaik untuk Indonesia

“Profesionalisme advokat tidak diukur dari lamanya perkara berjalan, tetapi dari kualitas pertimbangan hukum yang diberikan. Jika kondisi klien berisiko tinggi, advokat yang bijaksana seharusnya menyarankan langkah paling aman secara hukum,” tegasnya.

Ilhamda juga menekankan bahwa hubungan advokat dan klien bersifat fiduciary — hubungan kepercayaan. Dalam hubungan tersebut, kepentingan hukum klien harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi atau pertimbangan lainnya.

“Kode Etik Advokat Indonesia jelas mengatur bahwa advokat wajib menghindari tindakan yang dapat merugikan klien. Memberikan harapan yang tidak realistis atau mendorong eskalasi tanpa dasar yang memadai bertentangan dengan semangat etika profesi,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa menjaga marwah profesi advokat berarti menjaga integritas sistem peradilan itu sendiri.

“Advokat adalah bagian dari penegakan hukum. Tugasnya melindungi hak klien secara maksimal, namun tetap dalam koridor kejujuran dan tanggung jawab etis. Di situlah letak kehormatan profesi ini,” pungkas Ilhamda. (Red)

Tanggapi Berita Ini

https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit

Rapat Dengar Pendapat Komisi II dan IV DPRD Gowa: Klarifikasi Pemberitaan Viral Media Online

Pos Terkait

Headline

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut untuk Ciptakan Wisata Aman, Antisipasi 3C dan Sosialisasikan Call Center 110

Headline

Iksan Baharudin Abdul Rauf: Apresiasi Pemda 2026 Jadi Pijakan Morowali Raih Prestasi

Headline

Pancasila Pulihkan Kepercayaan Sosial dan Martabat Manusia di Tengah Krisis Nilai Dunia

Headline

Tanpa Kemewahan, Bupati Morowali Pilih Rayakan Ulang Tahun Istri Secara Sederhana

Headline

Sinergi Semua Pihak Sukseskan Acara, Letkol Inf. G. Borlak: Mari Hargai Pejuang yang Mengharumkan Nama Bangsa

Headline

Nobody Loves Kay Sukses Bikin Suasana Mengharu Biru di Gala Premiere : Menggambarkan Nyata Perjuangan Mewujudkan Mimpi yang Kerap Diremehkan