Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Melanggar Etik
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Melanggar Etik

Warta News Day - SABACIREBON - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Sanksi PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.

Dalam persidangan terungkap bahwa Didik meminta serta menerima uang melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang dananya diduga berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, ia juga dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang yang bertentangan dengan etika profesi.

Majelis etik menyatakan perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup ketentuan mengenai kewajiban menaati norma hukum, larangan penyalahgunaan kewenangan, larangan melakukan pemufakatan pelanggaran etik atau tindak pidana, serta larangan penyalahgunaan narkotika dan perbuatan asusila sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Di samping sanksi PTDH, yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari pada 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sidang juga menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perilaku yang dilakukan merupakan perbuatan tercela.

You can share this post!