Warta News Day - Bripda Pirman juga harus menjalani proses pidana terkait penganiayaan juniornya tersebut.
Oleh Fauzan
Diterbitkan 02 Maret 2026, 17:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Bripda Pirman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Bripda Priman terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan juniornya Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.
Sidang kode etik tersebut digelar di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Senin (2/3/2026).
BACA JUGA: Sahroni Desak WN Brunei Pelaku Penganiayaan di Blok M Dideportasi
BACA JUGA: Pesan Suara jadi Penyebab Duel Berdarah WN Brunei di Blok M
Ketua Majelis Sidang Etik yang juga Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
Advertisement
"Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ucap Zulham Effendy saat membacakan amar putusan sidang.
Majelis menilai tindakan yang dilakukan Bripda Pirman telah mencederai disiplin, profesionalitas, serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, sanksi PTDH dijatuhkan sebagai hukuman tertinggi dalam sidang kode etik Polri.
Bripda Firman juga Diproses Pidana
Dengan putusan tersebut, Bripda Pirman pun secara resmi diberhentikan sebagai anggota Polri. Zulham Effendy menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan hukuman yang setimpal atas perbuatan terlapor.
"PTDH adalah sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," ucap Zulham.
Dalam sidang tersebut, Bripda Pirman juga dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan peraturan internal Polri. Ia dijerat Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga masih menjalani proses hukum pidana atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Bripda Dirja Pratama. Proses hukum pidana tersebut ditangani secara terpisah dan masih berjalan.
Penganiayaan
Polda Sulsel
Polisi Aniaya Junior
Sorot
Trending Terkini
Advertisement
Fauzan, Lia HarahapTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan